Diduga Tak Miliki Izin, Pengusaha Pabrik Tahu Yang Mengaku Wartawan Abaikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009

  • Bagikan

DELI SERDANG,  Lensaberita.online Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi pengendalian, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. UU disahkan di Jakarta, 3 Oktober 2009 oleh Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Andi Mattalatta.

Dalam UU ini tercantum dengan jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan berbahaya (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membuka, dan memasukkan lain sebagainya.

Larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1. 000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Namun demikian, semua aturan yang mengatur tentang masalah Lingkungan Hidup itu tak berlaku bagi sebagian Pengusaha Nakal.

Salah satunya Pabrik Tahu yang berada di wilayah Dusun 3, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara ini diketahui kerap membuang Limbah ke Sungai Bakaran Batu. Yang seharus tidak boleh dibuang langsung kesungai dan harus di kelolah dulu sesuai peraturan yang berlaku serta harus memiliki izin Ho dan lainnya.

Diketahui pemilik Pabrik Tahu berinisial H umur sekitar (50) tahun itu, didunga tidak mengantongi Izin Lingkungan Hidup, dirinyapun terkesan cuek ketika media ini mencoba melakukan konfirmasi. H, selaku pemilik Pabrik Tahu itupun malah berdalih kalau dirinya adalah seorang Wartawan dan juga LSM.

Lantas atas sikap H yang dianggap merasa diri kebal hukum itupun di ingatkan wartawan media ini, “Kalau tidak adanya indikasi yang menyimpang kenapa harus ditutupi, harusnya dibuka saja izin pembuangan limbah kesungai sesuai aturan yang berlaku, bukan gagah-gagahan mengaku seorang Wartawan dan LSM,” ujar Wartawan media ini

Lanjut wartawan media inipun mengecam  pemerintah setempat, “Kami selaku Redaksi Media Nasional Lensaberita.online  meminta Pemerintah Kecamatan dan Dinas terkait dalam hal ini Lingkungan Hidup segera memeriksa izin pembuangan Limbah Pabrik Tahu tersebut. Bila terbukti benar tak memiliki izin, kamipun berharap Kapolsek segera menindak tegas sesuai hukum yang berlaku kepada Pabrik Tahu itu, dan tidak timbang pilih dalam penegakan hukum.

Sementara ditempat terpisah warga sekitar mengeluhkan limbah Pabrik Tahu yang mencemari air Sungai Bakaran Batu, dari pantaun media inipun sungai sudah di perkecil untuk akses pembuangan limbah pabrik tahu.
Reporter : Eka Saputra/Editor : Zulkifli.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *