Tambang Pasir di Kecamatan Rogojampi Butuh Sorotan

  • Bagikan

Banyuwangi|Aktivitas penambangan pasir di area lahan sawah produktif yang diduga ilegal tersebut tetap beroperasi secara bebas di wilayah Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi.

Keberadaan penambangan diduga ilegal ini menghambat mobilitas warga dan berdampak negatif terhadap masyarakat yang bermukim serta berjualan di sepanjang jalan sekitar lokasi.

Dari pantauan awak media pada Minggu (3/03/2025), puluhan truk pengangkut pasir tampak keluar masuk dari lokasi pengerukan, Padahal, aktivitas galian C ilegal ini jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan hukuman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. Namun, kenyataannya tambang diduga ilegal ini tetap beroperasi tanpa hambatan, seolah kebal hukum.

Saat di Konfirmasi diduga pemilik tambang berinisial Ki lewat chat WhatsApp tidak merespon.

Ketua Formasi H.Didik berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Polresta Banyuwangi, dan Polda Jatim segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang diduga ilegal ini. Selain merugikan masyarakat sekitar, keberadaan tambang tanpa izin ini juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan terutama pada jalan

“Penegakan hukum yang tegas, pengawasan dari pemerintah daerah, serta keterlibatan masyarakat dalam pengawasan lingkungan menjadi langkah penting untuk menghentikan maraknya galian pasir yang diduga ilegal, yang berada di wilayah Hukum Polsek Rogojampi” tegasnya

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *