Lensaberita.online – Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap 2 pelaku penadahan motor hasil curian dalam Operasi Sikat 1 Musi 2025. Pelaku berinisial D (42) dan H (27) ditangkap karena membeli dan menjual motor Honda Beat hasil curian.
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada 26 Maret 2025, sekitar pukul 21.40 WIB, di Jalan Srijaya Negara, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Pelaku pencurian berinisial GA (31) telah ditangkap sebelumnya dalam perkara yang berbeda.
GA dan rekannya, NOVAL (DPO), menjual motor hasil curian kepada D dengan harga Rp 5,5 juta. D kemudian menjual motor tersebut kepada orang lain dengan harga Rp 7,5 juta melalui perantara H.
Polisi menangkap D dan H di Dusun Tanah Lembak, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, pada 7 Mei 2025. Barang bukti yang diamankan berupa BPKB, STNK, baju, dan kunci L yang sudah dimodif.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kasubdit III Jatanras, AKBP Tri Wahyudi.
Penangkapan ini merupakan hasil dari Operasi Sikat 1 Musi 2025 yang bertujuan memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polisi akan terus melakukan penindakan terhadap aksi penadahan dan kejahatan lainnya.
Editor : Irawan