Lensaberita.online – Polres Banyuasin melalui Tim Reskrim Polsek Betung dan Polsek Pulau Rimau berhasil menangkap 2 pelaku premanisme yang berkedok juru parkir liar di Kabupaten Banyuasin. Pelaku pertama berinisial BR (22) ditangkap di Pasar Pagi Betung, sedangkan pelaku kedua berinisial AR (40) ditangkap di Jalan Penghubung Jalan Trans Pulau Rimau.
BR ditangkap saat sedang melakukan pungutan liar terhadap pedagang di Pasar Pagi Betung. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 20.000. Sementara itu, AR ditangkap saat sedang melakukan pungutan liar terhadap pengguna jalan di Jalan Penghubung Jalan Trans Pulau Rimau. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 25.000.
“Pelaku menggunakan modus sebagai juru parkir liar untuk melakukan aksi premanisme dan meminta uang kepada masyarakat,” kata Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat 1 Musi 2025 yang bertujuan memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polres Banyuasin akan terus melakukan penindakan terhadap aksi premanisme dan pungli di wilayah hukumnya.
“Upaya kami adalah untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, serta memberantas aksi premanisme dan pungli yang meresahkan,” tambah AKBP Ruri Prastowo.
Kedua pelaku akan dikenakan pasal tentang premanisme dan pungli, serta diancam dengan hukuman penjara. Polres Banyuasin juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melapor jika menjadi korban aksi premanisme dan pungli.
Editor : Irawan