Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Tanjung Lago Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit

  • Bagikan

Lensaberita.online – Tidak butuh waktu lama, Polsek Tanjung Lago, berhasil meringkus pelaku pencurian buah kelapa sawit yang terjadi pada Jum’at (25/4) sekira pukul 17.00 WIB di Lokasi Plasma Abdeling IV PT. CCL Desa Kualo Puntian Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin.

Dari hasil penyelidikan Polsek Tanjung Lago diketahui pelakunya adalah HA (34) seorang pemuda pengangguran yang beralamat di Desa Tanjung Lago Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin.

Kapolsek Tanjung Lago Iptu Agus Widodo SH, membenarkan adanya
kasus pencurian buah kelapa sawit setelah pihaknya menerima laporan
dari korban Epriansyah (24) yang bertugas selaku Security PT. CCL.

“Pelaku HA telah mencuri 260 tandan buah kelapa sawit di Lokasi Plasma Abdeling IV PT. CCL Desa Kualo Puntian Kecamatan Tanjung Lago,” terang Kapolsek Tanjung Lago Iptu Agus Widodo kepada wartawan, Sabtu (26/4).

Menurut Iptu Agus Widodo, atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Lago.

“Pelaku ditangkap bermula pada
Jum’at tanggal 25 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tanjung Lago mendapat informasi dari Security PT. CCL mengenai adanya aktivitas pencurian terhadap buah kelapa sawit milik PT. CCL,” terangnya.

Mendapatkan informasi tersebut jelas Kapolsek Iptu Agus Widodo, Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Lago Ipda Fran Sepriansyah SH MH, langsung bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sesampainya di TKP kata Iptu Agus Widodo, Unit Reskrim Polsek Tanjung Lago langsung melakukan penyisiran diseputaran Lokasi Plasma Abdeling IV PT. CCL yang diketahui adanya aktivitas pelaku pencurian sedang memanen buah kelapa sawit.

“Dari hasil penyisiran tersebut berhasil diamankan salah satu pelaku yang berinisial HA yang sedang melakukan aktivitas memanen buah kelapa sawit. Sementara pelaku lainnya yakni SI dan PN belum ketangkap,” katanya.

Dikatakan Iptu Agus Widodo, bahwa
dari hasil interogasi awal pelaku HA
mengakui bahwa telah melakukan pencurian terhadap tandan buah kelapa sawit milik PT. CCL di lokasi Plasma Abdeling IV.

“Pelaku HA berikut barang bukti (BB) berupa 260 tandan buah kelapa sawit dan 1 buah angklong langsung dibawa ke Mapolsek Tanjung Lago guna pemeriksaan lebih lanjut,”tutupnya.

Editor : Irawan

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *