Sat Narkoba Polres Langkat Gerebek Rumah Pemilik Sabu 1.60 Gram

  • Bagikan

Langkat, Lensaberita.online Tim Sat Narkoba Polres Langkat amankan tersangka pemilik narkotika jenis sabu di Dsn II Sai Makam, Desa Karya Maju, Kec Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Selasa (13/12/2022) pukul 23.00 Wib.

Diketahui, tersangka berinisial KH (43) pemilik Sabu 1.60 Gram adalah warga Dusun II Sai Makam, Desa Karya Maju ini di gerebek Sat Narkoba Polres Langkat di Rumahnya.

Penangkapan tersangka bermula Unit I Sat Narkoba Polres Langkat menerima informasi bahwa, di TKP sebuah rumah di Dsn II Sai Makam Desa Karya Maju Kec. Tanjung Pura sering di lakukan transaksi narkotika.
Kemudian team Opsnal Unit 1 melakukan pengintaia di lokasi rumah tersebut.

Selanjutnya unit Sat Narkoba memanggil Kadus dan Kades sebagai Saksi untuk lakukan penggeledahan di rumah tersebut

Dan mengamankan 1 oang laki-laki dan di lakukan penggeledahan badan dan melakukan penggeledahan di rumah tersebut,
Di TKP ditemikan di selipan dinding kayu rumah dekat pintu depan 1 kertas warna merah yang berisikan 10 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu.

Saat diintrogasi, pelaku KH mengakui bahwa Shabu tersebut adalah miliknya, yang dia beli dari seseorang yang bernama Uay.

Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sempeno di konfirmasi melalui via telpon. Rabu (14/12/2022) siang mengatakan, hal penangkapan seorang kepemilikan narkotika jenis sabu adalah benar.

“Pelaku dan barang bukti sabu sebanyak 1.60 gram sudah diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses dan pengembangan,” ujarnya. Reporter : Eka Saputra/ Editor : Zulkifli

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *