PEKANBARU | Ditresnarkoba Polda Riau mengelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu jaringan perdagangan narkoba internasional yang melibatkan pengendali dari Malaysia, Senin (28/4/2025).

  • Bagikan

Lensaberitaonline.com.”.Pekanbaru.Kegiatan yang diselenggarakan di Media Center itu dihadiri oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo didampingi Dir Resnarkoba Kombes Putu Yhuda Prawira, Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto.

Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo pada kesempatan tersebut menegaskan akan menindak tegas pelaku Narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.

” Kita akan tumpas perdagangan narkoba di wilayah hukum Polda Riau sampai keakar-akarnya “, tegas Jossy.

Dir Resnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yhuda Prawira dalam keterangan pers nya menyampaikan bahwa pengungkapan ini terjadi pada 21 April 2025, di salah satu ruas jalan di Kota Pekanbaru yaitu di Jalan SM. Amin dengan mengamankan tersangka H.

” Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita 13 paket besar sabu dengan berat total 12,82 kg, yang diperkirakan memiliki nilai peredaran di pasar sebesar Rp12,8 miliar. Jika barang haram tersebut berhasil beredar di masyarakat, diperkirakan dapat membahayakan lebih dari 64.000 jiwa “, ujar Putu.

Tersangka berinisial H, menurut pengakuan nya, sudah kali kedua diperintahkan untuk membawa narkotika jenis sabu langsung dari Malaysia. Narkoba tersebut rencananya akan dibawa menuju Surabaya, Jawa Timur.

” Setelah ditangkap, polisi juga mengidentifikasi seorang pengendali narkotika dari Malaysia yang terlibat dalam sindikat ini “, ungkapnya.

Tersangka H, yang bekerja sebagai kurir, diberangkatkan dari Indonesia menuju Singapura, kemudian ke Malaysia, dan akhirnya membawa sabu menggunakan speed boat menuju Riau. Setelah itu, narkotika tersebut dibawa dengan bus ke Pekanbaru.

” Polisi sedang melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menangkap penerima barang tersebut di Surabaya “, tegas Putu.

Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman peredaran narkoba internasional dan komitmen pihak kepolisian dalam memberantasnya.

” Polda Riau telah menetapkan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati terhadap para tersangka “, tegas Putu.

Admin
Saiful siddik

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *