Pasuruan, lensaberita – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menetapkan Rusdi Sutejo dan Shobih Asrori sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada pesta demokrasi Pilbup Pasuruan.
Penyerahan salinan keputusan penetapan KPU Pasuruan dan penetapan pasangan calon terpilih ini dilakukan di Ballroom Royal Senyiur Hotel, Prigen, Kabupaten Pasuruan, Kamis (21/01/2025) siang.
Penetapan Rusdi-Shobih tanpa dihadiri sang rival, yakni pasangan Abdul Mujib Imron-Warda Nafisah.
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin menyampaikan, penetapan tertuang kedalam Berita Acara KPU Kabupaten Pasuruan Nomor 3/PL.02.7-SD/06/2025 Tentang Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 8, ditetapkan di Pasuruan pada 9 Januari 2025,” terangnya.
Sementara, Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Data, Fatimatus Zahro mengatakan, penetapan ini tidak mengubah hasil perolehan suara sebagaimana rekapitulasi sebelumnya.
Dimana Rusdi-Shobih menang dengan perolehan suara sebanyak 542.876 suara. Unggul dari rivalnya Abdul Mujib Imron dan Warda Nafisah yang mendapatkan 327.126 suara.
“Penetapan perolehannya sama,” singkatnya.
Pada kesempatan lain, Bupati dan Wakil Bupati terpilih Rusdi Sutejo-Shobih Asrori yang terlihat kompak mengenakan baju batik dan songkok hitam ini memberikan apresiasi atas kinerja KPU Kabupaten Pasuruan sebagai penyelenggaraan Pilkada.
“Luar biasa, hampir sempurna Pilkada yang ada di Kabupaten Pasuruan,” ujarnya.
(Wan/Ko)