Beltim, lokasi seluas +- 1,6 hektare terletak rt. 01 desa Lenggang yang dipergunakan sebagai tempat usaha oleh inisial AI mendapat protes dari warga dikarenakan menimbulkan aroma yang tidak sedap di saluran pernafasan.
Ade, Salah satu warga desa Lenggang Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur, kepada awak Media menyampaikan keluhannya.
Aktifitas pengolahan pembuatan sagu yang telah beroperasi kurang lebih 2 bulan terakhir dan menimbulkan aroma yang menyengat seperti bau comberan, apakah masyarakat sekitar akan dibiarkan secara terus menerus menghirup aroma tersebut.
Kami dari warga masyarakat lingkungan sekitar meminta kepada dinas terkait seperti dinas lingkungan hidup (DLHD ), Polisi pamong praja (POL- PP) kabupaten belitung timur agar mengecek tempat usaha tersebut dan selalu memperhatikan masyarakat kecil harap Ade.
Kepala desa lenggang Fahrizal mewakili Pemerintahan desa saat dikonfirmasi via telepon seluler menjelaskan mengeni usaha ini.
Pemerintah Desa hanya sebatas mengeluarkan surat rekomendasi tempat usaha karena lokasinya berada di wilayah administrasi desa Lenggang selebihnya tidak ada. Ujar Kades
Kades Lenggeng ini pun menambahkan perihal perijinan yang paling dasar seperti Hinder Ordonantie ( HO ), Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL) serta analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal ) ataupun pengajuan lainnya terkait perijinan untuk pelaksanaan pembangunan infrastruktur bangunan yang biasa dikenal dengan nama IMB/ PBG, sampai sekarang pemerintah Desa lenggang belum mendapatkan tembusan surat,baik dari dinas terkait ataupun pihak pemilik usaha.
Pemilik pengolahan sagu hanya memberikan penjelasan secara detail tentang perijinan yang di miliki, dan apa- apa saja yang telah dibangun untuk tempat usaha yang sekarang sedang Dikelolanya. lanjut Kades
Sementra saat dikonfirmasi kepada pemilik usaha, AL mengakui bahwasanya baru sebatas memiliki Nomor induk berusaha (NIB) dan telah membuat 4 kolam penampungan limbah cair.
Dengan nada polosnya beliau mengatakan bahwa masih sangat awam perihal pengurusan perijinan, untuk usaha pengolahan sagu baru kali ini dia mencoba, disebabkan banyaknya pohon sagu yang di buang oleh masyarakat sehingga berinisiatif untuk membuka usaha pengolahan sagu.
Kami akan mengurus ijin lingkungan seperti SPPL, UKL/UPL,dan Amdal setelah terbit persetujuan bangunan gedung (PBG), kemungkinan perijinan yang telah diajukan akan memakan waktu lama setelah mendapat info dari bidang perindustrian kabupaten belitung timur,karena baru akan terealisasi setelah ada peraturan daerah ( Perda) yang baru jelas AL.
Pengakuan Al sudah 2 kali melakukan pengiriman sagu ke bangka bagaimana dengan pembayaran pajak baik PPN dan PPH awak media akan melakukan konfirmasi lanjutan, karena dikhawatirkan akan timbul kerugian ke negara dari sektor penerimaan pajak.
Seperti diketahui, izin HO sangatlah penting diberikan kepada pemilik usaha, diperlukan untuk memastikan bahwa usaha tersebut dapat berjalan dengan aman dan tidak menggangu ketertiban umum serta kesehatan masyarakat.
Apa kegunaan SPPL berguna untuk kegiatan dengan dampak lingkungan hidup yang kecil namun masih memerlukan pengelolaan yang serius.
UKL-UPL untuk kegiatan dengan dampak lingkungan hidup yang terbatas.
Amdal digunakan untuk kegiatan dengan dampak lingkungan hidup yang besar.
(Irfan)