Kepala Desa Gendro Kecamatan Tutur Dilaporkan ke Polres Pasuruan

  • Bagikan
Keluarga Samsuri bersama pendampingnya, Saipul dan Habib Yusuf mendatangi SPKT Pokres Pasuruan pada Senin, 3 Maret 2025.

Pasuruan, lensaberita – Samsuri (54), pria yang berasal dari Desa Janjangwulung Kecamatan Puspo Kabupaten Pasuruan mendatangi Polres Pasuruan pada Senin, 3 Maret 2025. Kedatangannya bertujuan melaporkan Kepala Desa Gendro, Suwaji atas dugaan menjual tanah milik keluarganya di Desa Gendro Kecamatan Tutur tanpa persetujuan.

Selain datang bersama keluarga, Samsuri juga datang bersama Saipul sebagai kuasa pendamping serta Habib Yusuf yang mewakili forum Pasuruan bersatu (FPB).

Diketahui, kejadian ini bermula ketika Samsuri hendak mensertifikatkan tanah warisan dari orangtuanya itu melalui program PTSL di Desa Gendro Kecamatan Tutur pada tahun 2022 lalu.

“Saya taunya kalau sudah di jual pas saya mau bikin surat ke BPN, tapi kok mendal (tidak bisa) dan ternyata ada pihak lain sudah menjual, dan dia adalah Kades Gendro,” ujar Bahlul, anak dari Samsuri.

Sementara, Saipul mengatakan, jika pemasalahan ini sudah ada mediasi sebelumnya. “Kalau pihak kepala desa gendro sudah mengakui, dan sudah ada kesepakatan mengembalikan, tapi sampai detik ini tidak ada realisasi,” katanya.

“Untuk data kami siap, karena tidak ada itikad dan realisasi mengembalikan maka kami laporkan ke kepolisian, dalam semua bukti semua merujuk ke Kepala Desa,” lanjut Saipul.

Terpisah, Kades Gendro, Suwaji saat dikonfirmasi melalui seluler mengatakan bahwa dirinya sudah berupaya menagih ke pihak bernama Yono untuk mengembalikan uang hasil penjualan tanah tersebut.

“Gini mas, saya juga korban, saya sudah berusaha meminta uang itu ke Yono yang jual tanah, bahkan sempat saya bilang kalau tidak segera memberikan uang itu, akan saya sita rumahnya,” ujar Suwaji. (Tim/*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *