Banjarmasin, LENSA BERITA,-
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan, tandatangani perjanjian penggunaan bersama dan sementara atas Barang Milik Negara (BMN) dengan Kanwil Hukum dan Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim), Senin (3/2/2025).
Acara penandatanganan ini berlangsung di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Hukum, perjanjian tersebut dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan khususnya pada masa transisi.
“Penandatanganan ini dalam rangka mendukung kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya bagi Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan. Perjanjian penggunaan sementara BMN ini akan kami laksanakan dengan prinsip tata kelola yang baik, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Mulyadi.
Penandatanganan dilakukan Kepala Kanwil Ditjenpas Kalsel, Mulyadi, Kepala Kanwil Hukum, Nuryanti Widyastuti, dan Kepala Kanwil Ditjenim, Yan Wely Wiguna.
Perjanjian ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bersama Kementerian Hukum dan Kementerian Imigrasi Pemasyarakatan Nomor SEK1.PB.01.01 Tahun 2025 // SEK-PB.03.01-1 Tahun 2025 tentang Tata Kelola BMN pada Masa Transisi, serta Surat Edaran Sekjen Kementerian Hukum Nomor SEK-1.OT.01.01 Tahun 2025 mengenai tindak lanjut masa transisi.
Perjanjian ini juga dalam rangka menjaga efektivitas penggunaan dan pengelolaan BMN yang terdampak dari restrukturisasi kementerian, sehingga aset yang dimiliki tetap dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan instansi. Pada perjanjian tersebut, BMN berupa peralatan mesin, rumah negara, dan kendaraan dinas akan digunakan sementara oleh pihak yang membutuhkan hingga semester I Tahun 2025.
“Kami memastikan pemanfaatan BMN berjalan sesuai dengan regulasi dan tetap dalam koridor akuntabilitas serta transparansi,” pungkas Mulyadi.
Turut hadir pada kegiatan itu para pejabat administrator Kanwil Ditjenpas Kalsel, Kanwil Hukum dan Kanwil Ditjenim dan pelaksana membidangi BMN pada masing-masing instansi. (arb)