Lensaberita.online | Palembang – Tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengamankan 7 orang juru parkir liar di seputaran Kota Palembang. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 14.30 WIB.
Ketujuh juru parkir liar tersebut BA (50), RC(34), YK(58), NA (35), RM (54), MU (28), dan MAP (29).
Mereka diamankan di beberapa lokasi, termasuk di sekitar Bank BNI/Indomaret KM 9, Rumah Makan Palapa Jaya Raya KM 9, dan toko kaca Asahi Jaya.
Tindakan yang dilakukan interogasi awal, pengambilan data diri, pengamanan barang bukti, dan penyerahan para juru parkir liar ke Direktorat Samapta Polda Sumsel.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat I Musi 2025 yang bertujuan untuk menanggulangi kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk premanisme dan pungutan liar. Polda Sumsel berkomitmen untuk terus melakukan upaya preventif dan penindakan hukum terhadap aksi premanisme dan pungutan liar di wilayah Sumsel.
Editor : Irawan