Pasuruan, lensaberita – Menjelang akhir tahun 2024 terdapat dua sekolah jenjang SMAN dan SMKN di wilayah Kabupaten Pasuruan mengalami kekosongan jabatan kepala sekolah (KS). Kekosongan itu telah berlangsung selama beberapa bulan, dan saat ini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Kabupaten dan Kota Pasuruan Erwan Tjahjono, SH., MM., mengungkapkan kekosongan jabatan strategis ini terjadi di lingkungan SMA Negeri Godangwetan dan SMK Negeri 2 Sukorejo.
“Kekosongan karena KS sebelumnya mutasi ke sekolah lain dan purna tugas,” terangnya kepada lensaberita pada Selasa (29/10/2024) siang.
Terkait bagaimana proses penetapan dan pemilihan kepala sekolah negeri definitif, dirinya menjelaskan hal itu sudah ditentukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Dan pihaknya hanya sebatas memberikan rekomendasi saja.
“Kami menunggu instruksi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur melalui bidang GTK. Cabdin nanti yang akan mengusulkan,” ungkapnya.
Meski demikian, eks Kasi SMA/PKPLK cabdin Blitar dan Kasi Produksi di UPT TIKP ini memberikan sedikit bocoran, salah satunya syarat untuk bisa jadi kepala sekolah pada saat ini adalah calon kepala sekolahnya berstatus sebagai guru penggerak.
“Syarat mutlak KS adalah dari guru yang sudah mengikuti program Guru Penggerak dan syarat-syarat sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Disinggung terkait siapa yang KS yang pantas menjabat di sekolah favorit atau grade A, dirinya mengatakan tidak membedakan status sekolah satu dengan yang lainnya.
“Tidak ada sekolah favorit. Semua KS bisa memiliki kesempatan ditempatkan dimana saja,” tegasnya.
(Nik/Wan)