Pasuruan, lensaberita – Gabungan dari beberapa NGO (Non-Governmental Organization) yang menamakan diri sebagai Gertap (Gerakan Transparansi Pemilu dan Pilkada) mendatangi DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (6/1) siang.
Mereka mempertanyakan perihal alasan hingga mekanisme apa yang mendasari DPRD Kabupaten Pasuruan melakukan perubahan atau perombakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Diketahui, perubahan AKD yang dilakukan DPRD Kabupaten Pasuruan melalui rapat paripurna internal pada Kamis (19/12) lalu, serta menjadi catatan sejarah di Kabupaten Pasuruan di mana AKD yang belum genap berumur 3 bulan sejak dibentuk. Hingga akhirnya menimbulkan polemik dikalangan masyarakat.
Juga diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat menyampaikan, jika kebijakan perubahan AKD yang telah ditetapkan telah melalui regulasi dan prosedur yang ada.
Kajian-kajian hukum pun juga sudah dilakukan, diantaranya adalah kajian akademisi dan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), biro hukum, biro kepemerintahan hingga sampai legal opini dari universitas.
Akan tetapi, salah satu pegiat Gertap saat audiensi menilai jika kebijakan yang telah diambil itu “menabrak” peraturan pemerintah (PP) yang ada.
“Kenapa sesuatu kebijakan yang jelas diatur oleh PP kemudian ‘ditabrak’, dilakukan perubahan dengan konsultasi lisan,” tanya Choiril Mukhlis saat audiensi di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.
Bahkan, menurut Mukhlis, polemik ini terjadi karena ada aturan yang kemudian disandingkan “diakali” dengan konsultasi tidak tertulis.
Menanggapinya, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat menyampaikan alasan perubahan pimpinan AKD waktu itu adalah berdasarkan pada penyampaian mayoritas pendapat fraksi dalam forum.
“Mayoritas menyetujui untuk perubahan pimpinan alat kelengkapan dewan,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, jika perombakan ini berawal dari usulan fraksi PKS disusul kemudian oleh fraksi Gerindra.
Perihal urgensi perombakan, Samsul mengatakan bahwa hal itu merupakan kebijakan politik. “Itu tergantung fraksi, pimpinan DPRD tidak mempunyai kewenangan, kita hanya mengatur alur dalam rapat,” paparnya.
(Wan/Ko)