Banyuwangi|Aktifitas penambangan pasir dan diduga ilegal di Desa Rogojampi Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi semakin marak dan semakin bebas,
Hal ini diduga pihak terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) Tidak pernah melakukan tindakan tegas.
Ketua LSM Formasi, H.Didik mengatakan,” Menjamurnya dugaan tambang pasir diduga ilegal di kecamatan Rogojampi ini, menunjukan lemahnya pengawasan pemerintah daerah serta Aparat Penegak Hukum (APH)
Buktinya jelas puluhan dump truk tiap hari mengangkut material tambang mereka mengeksploitasi lingkungan tanpa memperhatikan dampak bagi masyarakat sekitar.
Satu unit excavator untuk menggali material tambang, kemudian diangkut dengan dump truk berkapasitas 8 hingga 10 M³ (kubik). Para mafia tambang galian C tersebut tanpa harus memikirkan dampak lingkungan,” ucapnya.
Melihat fenomena menyedihkan rasa keadilan hukum di Kabupaten Banyuwangi terkesan ada keberpihakan. Sudah jelas, Merujuk pada aturan penambangan Tanpa Ijin melanggar UU Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dijelaskan dalam pasal 158 bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Hal ini juga diatur di pasal 161 bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara,”tegas Ketua LSM Formasi.
Kami Lembaga Formasi,meminta kepada aparat penegak hukum (APH) serta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, jangan ada tebang pilih dalam menindak marak nya dugaan tambang ilegal dan tindak tegas yang diduga mafia tambang di wilayah Banyuwangi ini
Kalau Aph serta pemerintah Banyuwangi tidak bisa menindak tegas yang diduga tambang ilegal, kami Lsm Formasi akan mengadukan kegiatan penambangan yang diduga ilegal di Kabupaten Banyuwangi khusunya di Desa Rogojampi ke Polda Jatim,”imbuhnya.