Lensaberita.online – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi lebih dari 30 kali. Pelaku bernama Gali Ardian Pratama bin Zailani, 32 tahun, yang merupakan warga Lorong Aster RT.08 Desa Sungai Rebo Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin.
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 3 April 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, di Jalan DI Panjaitan Plaju, Palembang. Pelaku melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat warna hitam DK-5745-FDQ yang terparkir di samping Pecel Lele Mamat.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di tempat tinggalnya. Kemudian, Unit 2 Subdit III Jatanras melakukan penangkapan terhadap pelaku dan menemukan barang bukti berupa baju kaos hitam merk LGS dan celana jeans warna biru merk Cardinal.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor lebih dari 30 kali,” kata AKBP Tri Wahyudi, S.H., Kasubdit III Jatanras.
Tersangka Gali Ardian Pratama bin Zailani juga merupakan target Operasi Sikat 1 Musi 2025, yang berarti dalam operasi ini kita berhasil mengamankan spesialis pencurian dengan pemberatan.
Saat ini, pelaku diamankan di kantor Ditreskrimum Polda Sumsel untuk proses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Editor : Irawan