Lensaberita.online – Sidang perdana gugatan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang Nomor Urut 3, Yudha Pratomo dan Baharudin terkait perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palembang 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar Rabu (8/1/2025) malam.
Divisi Hukum dan Penanganan Sengketa Bawaslu Palembang M.Hasbi mengatakan, sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) sudah dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu malam. Jadi pihak Paslon Walikota Yudha Mahyudin cs menggugat KPU dalam rangka mengunggulkan Ratu Dewa di Pilkada ini.
“Itu sidang perdana pembacaan apa yang digugat, materi gugatan. Kemudian untuk sidang berikutnya belum tahu dikarenakan salah satu hakim sakit yaitu pak Anwar Usman,” ujarnya saat konfrensi pers, Jumat (10/1/2025)
“Kami Bawaslu Palembang saat ini menyiapkan semua keterangan mengenai hal itu. Dan malam kemarin juga disampaikan pihak penggugat juga menyampaikan 10 bukti tambahan kurang lebih. Jadi kurang lebih 36 bukti yang disampaikan di MK,” tambahnya.
Hasbi berharap kepada semua paslon begitu paslon 1, 2 dan 3 untuk menahan diri dari segala hal yang menyebabkan hal-hal yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
“Jadi semua menahan diri kita serahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi yang sedang memang kita yakini mampu memberikan yang terbaik untuk masyarakat Palembang,” katanya.
Ketika ditanya awak media berapa lama prosesnya, Hasbi menuturkan, Sidang kedua nanti mendengarkan jawaban dari termohon dari pihak KPU dan mendengarkan keterangan dari pihak terkait terutama Bawaslu dan pihak terkait lainnya.
“Kemudian pleno MK sendiri sidang para hakim memutuskan apakah stop yang dalam bahasa mereka itu di dismissal atau lanjut. Kalau stop ya stop. Kalau lanjut maka menghadirkan saksi dan memperkuat alat bukti pemeriksaan lainnya bisa sampai 3 atau 4 kali lagi setelah tidak dismissal.
Kalau dismissal atau stop sebatas itu, bisa dua kali sidang. Tapi kalau tidak dismissal bisa beberapa kali sidang lagi,” tandasnya.
(Yuli)