PEKANBARU, Lensaberita.online – Hakim Tunggal sidang lanjutan Praperadilan dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2022/PN.Pbr.. Estiono, S.H., M.H., tidak “mengakomodir” saksi ahli termohon, Dr. Endrianto Effendi, S.H., M.H yang dihadirkan pemohon di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis sore (20/10/22).
Hakim berpendapat, dalam sidang pihak pemohon tidak lazim menghadirkan Saksi Ahli pihak termohon. Hakim menyarankan termohon untuk memolak Saksi Ahli tersebut, walaupun awalnya, Kapolda Riau sebagai termohon yang diwakili AKBP Darul Qotni, S.E., M.H., dan tim tidak keberatan.
Terkait hal itu, Saksi Ahli Pidana termohon, Endrianto Effendi tidak keberatan dan menjelaskan maksud kehadirannya sebagai Saksi Ahli berdasarkan keilmuannya.
“Sering saya dihadirkan oleh pihak yang berlawanan, saya bermaksud menerangkan pendapat saya yang tidak sesuai dengan yang disampaikan termohon,” kata Endrianto kepada media di luar sidang.
Dr. Endrianto membantah telah memberikan keterangan seperti yang disampaikan termohon di persidangan. Dalam keterangannya, kalimat “Nanti kamu cincang” adalah kata ancaman, akan tetapi agar memenuhi pasal 335 harus diikuti dengan keinginan si pelaku pengancam.Misalnya pengancam menyuruh pergi namun orang yang disuruh tidak pergi, maka tidak terpenuhi pasal 335 KUHP.
“Dalam BAP, saya tidak pernah mengatakan ada pasal 160, tidak ada penghasutan, dan pasal 335 nya belum sempurna.” Jelasnya.
Menanggapi hal itu, Apul Sihombing sebagai Kuasa Hukum pemohon mengaku kecewa, sebab pada sidang sebelumnya dirinya telah mendapat izin lisan dari yang mulia hakim untuk menghadirkan saksi ahli termohon tersebut. Namun, saat dihadirkan diruang sidang, hakim malah berpendapat lain. Menurutnya, Saksi Ahli tersebut dihadirkan untuk menuntaskan keterangan ahli yang belum tuntas.
“Terkait pasal 160, setelah diuraikan secara singkat TIDAK DAPAT DI DISKUALIFIKASIKAN!, Itu keterangannya, tapi mengapa tetap ditersangkakan menggunakan pasal 160 dan 355 oleh penyidik?” Kata Apul kecewa.
Apul juga mempertanyakan bukti penyidik yang ada korelasinya dengan peristiwa, sehingga menjadi dasar penetapan tersangka kliennya.
“bukti surat yang dipakai penyidik menetapkan tersangka hanya berdasarkan izin HTI, apa hubungan izin HTI dengan peristiwa pidana?” Tutupnya.
Terkait perkara ini, sidang berikutnya dijadwalkan Jumat pagi (21/10/22) pukul 10.00 Wib dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi Ahli lain yang diajukan pemohon. (Sc/Lbo).