Bitung, Lensaberita.online – Lantaran menganiaya pacarnya, seorang pria berinisial DT (17), warga Pateten III, Maesa, Bitung, diamankan Tim 2 Resmob Polres Bitung, pada Rabu (27/07/2022) sore.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, tak menampik hal tersebut.
“Pelaku DT ditangkap di rumahnya, sekitar pukul 16:30 WITA,” ujarnya, Kamis (28/7) siang, di Mapolda Sulut.
Penganiayaan dialami IP (20), warga Bitung Tengah, Maesa. Kejadiannya pada hari Jumat (13/5/2022), sekitar pukul 05:30 WITA, di lorong Pateten III.
“Pagi itu korban sedang berjalan kaki lalu dihampiri pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk miras. Tanpa sebab yang jelas, pelaku langsung memukul wajah korban dan bagian tubuh lainnya menggunakan tangan kosong,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Pelaku kemudian melarikan diri. Sedangkan korban yang mengalami luka lebam, kemudian melapor ke SPKT Polres Bitung beberapa saat usai kejadian.
“Dalam penyelidikan, tim mengetahui keberadaan pelaku kemudian menangkapnya tanpa perlawanan. Pelaku lalu diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (/Zulkifli).