Pasuruan, lensaberita – Gabungan NGO (Non-Governmental Organization) kembali menggeruduk Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan pada Kamis (2/1) pagi.
Dalam aksi damai itu, gabungan NGO yang terdiri dari Ormas GAIB, LSM GMBI, LSM L-KPK dan LSM LPAPR mendesak Kejari Pasuruan untuk segera menuntaskan sejumlah laporan dugaan kasus korupsi di Kabupaten Pasuruan, serta meminta supaya aktor intelektualnya segera ditangkap.
Sambil berorasi, peserta aksi membawa poster dan spanduk berisi tuntutan kepada kejaksaan di depan kantor Kejari Pasuruan.
Koordinator aksi, yakni Ketua Umum DPP Ormas GAIB Perjuangan, Dr. Habib Yusuf Asegaf, S.H., M.Hum menyebutkan ada beberapa laporan dugaan kasus korupsi di Kejari Pasuruan yang belum tuntas penanganannya.
“Salah salah satunya adalah penanganan dugaan kasus korupsi pengelolaan dana PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat),” ungkapnya.
Habib (sapaan akrab Habib Yusuf Asegaf) menyebut, hingga kini, dari total 22 PKBM yang ada di Kabupaten Pasuruan, pihak Kejari masih menetapkan satu tersangka saja.
Diberitakan sebelumnya, di akhir tahun 2024, Kejari Pasuruan sudah mengamankan satu tersangka berinisial BPS, Ketua PKBM Salafiyah di Kejayan atas dugaan korupsi pengelolaan dana PKBM senilai Rp 1,9 miliyar
Selain itu, para NGO ini juga menanyakan kelanjutan kasus dugaan penyelewengan pengelolaan Kopi Kapiten.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten pasuruan, Teguh Ananto mengatakan mengenai kasus PKBM pihaknya berjanji terus melakukan penyelidikan.
“Pelan tapi pasti. Nanti bisa dilihat 1-2 bulan ke depan,” ucapnya.
Dirinya juga memastikan, bahwa pemberantasan korupsi pada setiap bidang merupakan komitmen dari Kejari Pasuruan.
Mengenai kasus Kopi Kapiten, Teguh menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih belum mendapatkan data tambahan yang valid.
“Kami membaca di situ (data sebelumnya) kesimpulannya hanya normatif saja. Bahkan rekomendasinya hanya perbaikan tata kelola,” bebernya.
Akan tetapi, lanjut Teguh, pihaknya akan melakukan langkah kelanjutan jika ada masukan dari masyarakat dengan disertai bukti yang kuat.
(Wan/Ko)