Polda Riau Berhasil Ungkap 10 Dept Collektor Pelaku Pengeroyokan di Depan Mapolsek Bukit Raya

  • Bagikan

Lensaberitaonline.com.”PEKANBARU || Kepolisian Daerah (Polda) Riau, melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Satreskrim Polresta Pekanbaru, berhasil mengungkap kasus kekerasan dalam penarikan kendaraan bermotor secara paksa dengan nuansa premanisme yang terjadi di depan Mapolsek Bukit Raya beberapa waktu lalu yang diduga dilakukan oleh anggota debt collector Fighter.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin (28/4/2025), hadir Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo, Dir Reskrimum Kombes Pol Asep Dermawan, Kabid Humas Kombes Anom Karibianto, Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika, serta Kasubdit Jatanras Polda Riau.

Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo menegaskan komitmen Polda Riau untuk memberantas segala bentuk premanisme di wilayah hukum mereka.

“Tidak ada tempat untuk premanisme di Riau. Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku premanisme. Polda Riau berkomitmen untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya,” tegas Brigjen Jossy.

Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Dermawan mengungkapkan, peristiwa ini bermula pada 19 April 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, di halaman Polsek Bukit Raya.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim Jatanras berhasil menangkap empat pelaku pertama, dan pengembangan kasus ini membawa jumlah tersangka menjadi sepuluh orang, yakni: MR, MRS, WIF, MIF, S, MRP, PP, serta tiga anak di bawah umur (A, B, dan C).

“Para pelaku ditangkap di berbagai wilayah seperti Siak, Kampar, dan Pekanbaru, dengan penangkapan berlangsung dari tanggal 23 hingga 25 April 2025,” ungkap Kombes Asep.

Seluruh pelaku, yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam kasus ini, kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Lebih lanjut, Kombes Asep menjelaskan bahwa Polda Riau juga sedang menyelidiki dugaan praktik penarikan kendaraan bermotor secara ilegal yang dilakukan oleh oknum debt collector. Untuk itu, pihak kepolisian berencana memanggil seluruh perusahaan pembiayaan (leasing) yang beroperasi di wilayah Riau guna menelusuri mekanisme penarikan kendaraan yang merugikan masyarakat.

“Kami akan membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban penarikan kendaraan secara paksa. Penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan di jalanan atau dengan kekerasan. Harus sesuai dengan ketentuan hukum dan norma yang berlaku,” tegas Kombes Asep.

Polda Riau memastikan akan menindak tegas segala bentuk praktik penarikan kendaraan yang dilakukan dengan cara intimidatif. Masyarakat yang merasa menjadi korban diimbau untuk segera melapor agar dapat memperoleh perlindungan hukum yang seharusnya.

Sementara itu Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika pada kesempatan tersebut menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan dan premanisme yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

” Kita akan tindak dengan tegas dan tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polresta Pekanbaru ” tegas Jeki.

Admin
Saiful siddik

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *