Rugikan Negara Rp 1,9 Milyar, Kejari Kabupaten Pasuruan Tetapkan Ketua PKBM Salafiyah di Kejayan Sebagai Tersangka Korupsi

  • Bagikan
Merengek: BPS, Ketua PKBM Salafiyah Kejayan (memakai rompi pink) sempat menangis ketika ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Pasuruan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan pemerintah untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). (Foto: Niko Darwanto)

Pasuruan, lensaberita – Setelah melalui serangkaian tindakan penyidikan serta adanya alat bukti yang cukup, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan akhirnya resmi menetapkan dan menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan pemerintah untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Tersangka yang ditetapkan adalah BPS yang merupakan ketua PKBM Salafiyah di Kejayan Kabupaten Pasuruan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto mengatakan, dalam kurun waktu sejak tahun 2021 hingga bulan Juni 2024, BPS telah menerima serta mengelola anggaran PKBM sebesar Rp 2,6 milyar.

Selain penyitaan beberapa dokumen, 85 saksi dan 2 orang ahli telah diperiksa dan dimintai keterangan sebelum Korps Adhyaksa menetapkan BPS sebagai tersangka.

“Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka antara lain adalah dengan membuat pertanggungjawaban fiktif,” ungkap Kajari pada Senin (30/12) sore.

Dijelaskannya, berdasarkan audit inspektorat, dalam kasus ini kerugian negara diperkirakan mencapai hampir 2 milyar rupiah, atau lebih tepatnya sebesar Rp 1.955.948.260.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto (tengah) didampingi Kasi Intel (kiri) dan Kasi Pidsus saat press release. (Foto: Niko Darwanto)

Tersangka BPS pun akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak 30 Desember 2024 sampai dengan 18 Januari 2025 di Rutan Kelas II B Bangil.

Kajari juga menyampaikan, jika pihaknya tetap akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap PKBM lainnya.

“Saya harapkan, siapapun yang menerima aliran dana ini untuk berlaku kooperatif kepada jaksa penyidik,” tegasnya.

Menambahkan, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Dymas Adji Wibowo menjelaskan pertanggungjawaban fiktif yang dilakukan BPS diantaranya adalah dengan pembelian-pembelian fiktif.

“Jadi mereka seolah-olah menggunakan pihak ketiga, tapi ternyata tidak beli di sana,” paparnya.

(Wan/Ko)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *