Palembang, Lensaberita.online,-
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan apresiasi kepada personel Polda jajaran atas prestasi yang dicapai.
Dengan memberikan PIN Emas Kapolda Sumsel dan Piagam Penghargaan kepada personel berprestasi di lingkungan jajaran Polda Sumsel.
Pemberian PIN Emas Kapolda Sumsel dan Piagam Penghargaan ini dilakukan Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol M Zulkarnain SIK M Si.
Kegiatan pemberian PIN Emas dan Piagam Penghargaan ini dilakukan di lapangan apel Mapolda Sumsel, Senin 5 Februari 2024, dengan disaksikan personel lainnya.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto melalui Kasubbid PID, AKBP Suparlan saat ditanyai mengenai Penghargaan tersebut.
“Benar adanya pemberian penghargaan yang dilakukan bapak wakapolda Sumsel yang mewakili Kapolda Sumsel,” ujarnya, Senin 5 Februari 2024.
Adapun PIN Emas Kapolda Sumsel yang diberikan kepada seorang personel Polres Pagaralam yang berhasil mengungkap kasus curat tidak sampai 24 jam oleh Aida Tatang Agustoni K SH dan rekan.
“Personel Polres Pagaralam ini berhasil melakukan pengungkapan itu, dengan menggunakan sidik jari di TKP dengan menggunakan alat IPS,” terangnya.
Untuk Tempat Kejadian perkaranya ada berasa di Perumnas Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan dengan kerugian mencapai Rp124 juta.
Sedangkan Piagam Penghargaan didapatkan oleh 201 personel jajaran Polda Sumsel yang dibagikan secara langsung kepada personel bersangkutan.
Daftar nama perwakilan personel Polda Sumsel yang menerima Piagam Penghargaan Kapolda Sumsel saat pelaksanaan apel pagi yakni.
Satker Ditreskrimsus Polda Sumsel yang telah mengungkap kasus tindak pidana illegal logging yang bertempat di Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.
Dengan barang bukti sebanyak 720 batang kayu glondongan dan 1.860 keping kayu olahan. Mereka adalah AKP Ady Akhyat SH M Si dan Aipda Maulana Yusuf SH M Si.
Kemudian Satker Ditresnarkoba Polda Sumsel, atas keberhasilan dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika sebanyak 6 laporan polisi.
Di tahun 2023 dengan barang bukti seberat 37.768 gram shabu dan 29.650 butir ekstasi yang diberikan kepada Aipda Jakariah SH MH. Untuk Satker Sat Brimob Polda Sumsel.
Atas dedikasi dan loyalitas tinggi dalam melaksanakan tugas back up kegiatan penegakan hukum tindak pidana pertambangan Batubara Ilegal di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Mereka yakni Kompol Maerun, AKP Eko Sarwono dan Bripka Hendrawin dan beberapa personel lainnya. “Beberapa personel lainnya yang juga mendapatkan Piagam Penghargaan dari Polres Muara Enim, Polrestabes Palembang, Polres Pagaralam dan Polres Prabumulih,” ungkapnya.
Bahkan, katanya juga ada pemberian penghargaan kepada masyarakat umum atas Hibah Container untuk dijadikan sebagai Pos Polisi di Wilayah Hukum Polrestabes Palembang.
“Kita juga memberikan Piagam Penghargaan kepada masyarakat umum atas nama Arifin dan Feriliyan S Kom,” terang AKBP Suparlan kepada wartawan.
Dan bagi personel jajaran Polda Sumsel yang belum mendapatkan harus meningkatkan kinerjanya untuk bisa mendapatkan hal yang sama tersebut.
“Ini merupakan motivasi bagi personel berprestasi maupun yang belum, sehingga akan memacu kinerja mereka untuk lebih baik. Agar bisa mendapatkan hal serupa,” tandasnya.
(Irawan/Hms)