YLBH AKA NAGAN RAYA : PHK TENAGA KERJA LOKAL DI PT MPG (PLTU 3&4) BERHASIL MEMENUHI HAK PEKERJA

  • Bagikan

Suka Makmue : Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Nagan Raya Muhammad Dustur, S.H., M.Kn didampingi ketua advokasi dan bantuan hukum YLBH AKA NAGAN RAYA T. RIDWAN, S.H telah melakukan upaya hukum penyelesaian perselisihan dan pemutusan hubungan kerja oleh di PT. Meulaboh Power Generation (MPG) dan PT RAFALOEN MANDIRI dengan klien kami atas Nama Muhammad Rizki Mauliza.

Proses penyelesaian perselihan dan pemutusan hubungan kerja juga disaksikan oleh kepala dinas disnaskertrans Nagan Raya Nasruddin, S.H didampingi oleh kepala bidang Azhari Alwi

Upaya Hukum sudah kami lakukan dari YLBH AKA Nagan Raya sebagai mana diamanatkan oleh peraturan Perundang-undangan berlaku melalui serangkaian tindak Hukum bipartit dan tripatit salah satu perkerja lokal akibat PHK sepihak.

Dustur menyapaikan upaya Hukum YLBH AKA Nagan Raya tersebut sudah kami lakukan sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan berlaku dan sudah mendapatkan titik terang pekerja atau klien kami pemenuhan Hak pekerja.

Kami berharap pihak perusahaan PT. MPG atau PLTU 3&4 dan juga perusahaan yang berada dikabupaten Nagan Raya selalu menjujung tinggi nilai-nilai hukum terkait dengan Penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja.

Dengan pemuhan Hak-hak klien kami berharap PT MPG tidak lagi melakukan PHK Sepihak tindakan-tindakan yang meyalahi aturan berlaku kepada pekerja baik lokal maupun tenaga kerja lainnya. Pinta dustur

Muhammad Dustur, S.H., M.Kn mengucapkan terima kasih pihak terkait yang telah ikut serta membantu menegakan Hukum ‘dimana bumi dipijak disitu lagit dijunjung’ tutup sang pengacara Nagan Raya

Muhammad Rizki Mauliza menyapaikan ucapan terima kasihnya kepada YLBH AKA Nagan Raya dan Pihak terkait seperti intasi terkait serta rekan-rekan media atas kesungguhan penangganan Kasus penyelesaian perselisihan pemutusan Hubungan Kerja PT MPG sampai dengan selesai.

Kabiro
Lensa berita onliine.
Abdul m. Tr.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *