YLBH AKA NAGAN RAYA : Lebih dari 20.000 Hektar Tanah di Nagan Raya milik siapa.?

  • Bagikan

Suka makmue,Lensaberita.online- Direktur Eksekutif YLBH AKA Nagan Raya Muhammad Dustur, S.H., M.Kn menyatakan terkait dengan sejumlah konflik pertanahan di kabupaten Nagan Raya dengan perusahaan setempat dia ajukan permohonan Rapat dengar Pendapat (RDP) pada DPRK Nagan Raya untuk dapat ditindak lanjuti persolan Konflik tanah mencapai angka lebih kurang 20 ribu hektar lebih.

Ada tiga surat yang kita usul kan dalam permohonan RDP ke DPRK Nagan Raya, pertama terkait dengan penguasaan tanah oleh cut nina Cs yang kedua terkait dengan tanah terlantar dan yang ke tiga itu terkait dengan kewajiban plasma oleh perusahaan perkebunan yang ada dikabupaten Nagan Raya.

Dustur dalam siaran pers nya menyampaikan terkait persoalan cut nina Cs melalui perusahaan PT Ambiya Putra yang berkonflik dengan masyarakat gampong cot rambong agar ditindak lanjuti melalui DPRK Nagan Raya dengan mekanisme RDP karna dugaan kita bahwa tanah tersebut juga belum memiliki indentitas yang jelas peruntukan izin yang dimiliki.

Kemudia terkait dengan tanah terlantar juga kami melihat kondisi tersebut juga sangat penting untuk dituntaskan melalui RDP di DPRK Nagan Raya mulai dari peruntukan dan kemanfaatan pengunaan izin tersebut dan dugaan tanah tersebut juga terdapat perbuatan melawan hukum sehingga ini sangat penting untuk ditindak lanjuti oleh pihak yang berkaitan terang “pengacara Rakyat”

Terakhir persoalan kewajiban plasma oleh pihak perusahaan yang beroperasional dikabupaten Nagan Raya tidak melaksanakan kewajiban plasma ini tentu pembakangan terhadap aturan yang berlaku sehingga masyarakat Nagan Raya, padahal memiliki hak yang sudah ditetapkan oleh pemerintah namun tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Sang pengacara Rakyat Muhammad Dustur, S.H., M.Kn melalui YLBH-AKA Nagan Raya tetap konstiten dan fokus terhadap pelaku mafia tanah untuk ditindak lanjuti pihak terkait terhadap hak rakyat Nagan Raya yang di curangi. Tuntutnya.

Pewarta Abdul Malik

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *