Pasuruan, lensaberita – PT. MAS (Mitra Alam Segar) atau yang biasa disebut pabrik Ale-Ale di Latek, Kecamatan Bangil kembali digeruduk warga, LSM dan Ormas pada Rabu (18/9/2024) pagi.
Mereka kembali menyuarakan protesnya di depan perusahaan yang memproduksi minuman dalam kemasan ini atas dugaan pencemaran sungai.
Ditemui pihak DLH Kabupaten Pasuruan saat diskusi, salah satu perwakilan petani tambak menyampaikan keluhannya terkait dugaan limbah yang menyebabkan menurunnya hasil produksi mereka setiap tahunnya.
“Kami mohon (PT MAS) untuk tidak mengeluarkan limbahnya,” ucapnya.
Sementara itu, koordinator aksi Ketua LSM LPAPR (Laskar Pecinta Alam Pasuruan Raya), Bambang Darmawidjatmoko, S.H. dalam orasinya berharap agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan dan juga kepolisian menelusuri dan menutup pipa-pipa siluman yang diduga sebagai saluran pembuangan limbah PT MAS.
“Kami tidak ada anarkis, kami beri kesempatan kepada DLH dan kepolisian, kami tunggu satu minggu. Kalau satu minggu bau busuk itu masih ada di sungi, minggu depan kami akan datang ke sini dengan masa lebih banyak dan kami gembok,” tegas Ketua LPPAR ini.
Di tempat yang sama, Sigit, perwakilan dari DLH Kabupaten Pasuruan saat diskusi mengatakan jika permasalahan ini merupakan kewenangan provinsi.
Meski demikian, lanjut Sigit, pihaknya juga tidak tutup mata akan hal ini. Salah satunya adalah dengan mengambil air dari sungai yamg diduga tercemar itu untuk dites laboratoriumkan.
“Hasilnya nanti akan disampaikan kepada masyarakat. Kalau memang nanti bahwa hasilnya mengadung limbah B3 akan segera kita tidak lanjuti,” papar Sigit.
“Meskipun tidak memgandung limbah B3 karena ini bukan menjadi kewenangan Kabupaten, hasil dari lab ini akan kami bawa ke provinsi. Biar provinsi segera menindaklanjuti untuk melaksanakan pengawasannya ke PT. MAS,” lanjutnya.
Dirinya juga berjanji akan mendampingi terus permasalahan ini. “Apa yang menjadi keinginan dari panjenengan akan kita komunikasikan sebaik mungkin dalam minggu-minggu ini,” ujarnya.
Sedangkan, Dr. Habib Yusuf S.H., M.Hum., Ketua Umum Ormas Gaib perjuangan dengan tegas mengatakan, jika nanti hasil lab dari provinsi menyatakan bahwa limbah PT MAS mengandung B3 berbahaya dirinya siap menanggung biaya proses pidananya.
“Pidananya saya yang mengawal, sepeserpun jangan bayar Habib,” tegasnya.
(Nik/Wan)