Palembang, Lensaberita.online,-
Rapat Paripurna LX (60) DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang dihadiri Wakil Gubenur Sumatera Selatan H. Mawardi Yahya dengan agenda, Perubahan dan Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2023 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Senin (30/01/2023).
Rapat ini dilakukan Berdasarkan Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor. 188.34 / 4659 / 11 /2022 Tanggal 27 Desember 2022 Hal Penyampaian kembali usulan penambahan PROPEMPERDA Tahun 2023.
Adapun yang diajukan dalam penambahan program pembentukan peraturan daerah tahun 2022 yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumatera Selatan, RANPERDA tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan dan RANPERDA tentang Perubahan ketiga atas Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan.
Sebelum pengesahan Propemperda terlebih dahulu Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan mendengarkan penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Derah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang disampaikan oleh Drs. H. Solehan Ismail
Setelah penjelasan Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Keputusan DPRD terhadap Propemperda. Rapat dipimpin dan dibuka Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH.
Turut hadir para Kepala OPD Provinsi Sumatera Selatan
(Irawan)