Veri Kurniawan : Peralihan LSD Rentan Terjadi Transaksional Oleh Oknum Pejabat Perijinan

  • Bagikan

 

Banyuwangi,Lensaberita.online-

Banyaknya permohonan peralihan fungsi lahan pertanian atau Lahan Sawah Dilindungi ( LSD) di Kabupaten Banyuwangi terindikasi atau rentan terjadi transaksional oleh oknum pejabat, khusunya di lingkup perijinan

Secara Hukum sudah ada Undang – Undang yang melarang pembukaan tanah kavling atau peralihan lahan dilindungi di lahan pertanian atau Lahan Sawah Dilindungi ( LSD ) yang jika tetap dilanggar konsekuensinya pidana. Namun juga jadi pertanyaan jika sudah dilarang namun ada yang mengajukan alih fungsi lahan tersebut.

Jadi dari hal tersebut saya menduga adanya indikasi atau rentan terjadi transaksional yang dilakukan oleh oknum saat pengajuan perijinan itu diajukan.

Kita harus tahu semenjak Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan lahir, berapa banyak ijin yang diajukan dan ditolak oleh Dinas perijinan Kabupaten Banyuwangi.

Saat ini banyak sekali penjualan tanah pertanian (sawah) yang kemudian dipecah – pecah dengan berbagai macam ukuran dalam bentuk tanah kavling dan ada juga yang didirikan tower jaringan yang belum memiliki ijin

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pasal 44 Ayat 1:
“Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.”

Jangan sampai para investor yang ingin menanamkan sahamnya di Kabupaten Banyuwangi namun terhalangi oleh oknum – oknum yang meminta fee dalam pengajuan perijinan nya.

Jadi saran saya, jika ada perusahaan yang merasa dirugikan karena sudah merasa dimintai imbalan atau fee untuk memproses kan ijin oleh oknum, maka segera laporkan ke aparat penegak hukum.

( Veri Kurniawan : FOSKAPDA)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *