Tim Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Hakim Terkait Praperadilan Pelaku UMKM asal Beji

  • Bagikan
Foto: Agus Suyanto (kiri) Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan memberikan dukungan moril kepada Deby Afandi dan Daris Nur Fadilah di PN Pasuruan. Selasa (28/5/2024)

Lensaberita, Pasuruan – Pengadilan Negeri Pasuruan akhirnya memutuskan penetapan tersangka Daris Nur Fadilah (40) oleh Kasat Reskrim cq. Kapolres Pasuruan Kota dinyatakan tidak sah.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya Zulfi Satriya, S.H. dari Sahlan Azwar & Partners di depan gedung Pengadilan Negeri Pasuruan di Jl. Pahlawan No.24, Pekuncen, Kec. Panggungrejo, Kota Pasuruan sesaat setelah putusan sidang. Selasa (28/5/2024)

Untuk diketahui, penetapan tersangka Daris Nur Fadilah dan suaminya Deby Afandi (42) pelaku UMKM asal Desa Baujeng Kecamatan Beji oleh Polresta Pasuruan ini terkait dugaan penggunaan pemasaran merk dagang “Harvest” atas laporan FY. Daris dan suaminya memakai merk Harvest Home & Living, sedangkan FY memakai merk Harvest Luxury (HL), yang keduanya sama-sama memproduksi bantal guling. Kemudian diajukan praperadilan oleh Sahlan Azwar & Partners selaku kuasa hukum pasutri tersebut karena dinilai penetapan tersangka kliennya cacat secara hukum dan tidak memiliki legal standing yang kuat.

“Alhamdulillah hari ini majelis hakim memutuskan salah satu pemohon klien kita, Daris penetapan tersangka beliau tidak sah,” ungkap Zulfi.

Dirinya juga mengapresiasi putusan PN Pasuruan, meskipun salah salah satu kliennya yaitu Deby Afandi masih ditetapkan sebagai tersangka.

“Itu sebuah kemajuan yang luar biasa bagi penegakan hukum di Indonesia khususnya di Pasuruan. Di mana Majelis Hakim berani memutuskan bahwa penetapan seorang tersangka tidak sah,” katanya.

Foto: Puluhan pelaku UMKM Kabupaten Pasuruan saat memberikan dukungan moril kepada Deby Afandi dan Daris Nur Fadilah di PN Pasuruan

Mengenai masih melekatnya status Deby sebagai tersangka, Zulfi mengatakan timnya siap dan sangat menginginkan nantinya bertarung di pengadilan.

“Biar semuanya terbuka, termasuk motivasi pelapor apa?,” terang Zulfi.

“Karena tujuan kita bukan hanya menyelamatkan Pak Deby, tapi juga UMKM pada umumnya,” lanjutnya.

Sementara, Agus Suyanto, SE yang ikut hadir langsung dalam sidang praperadilan guna memberikan dukungan moral mengatakan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran besar bagi UMKM di Pasuruan dalam hal merk.

“Ini menjadi pelajaran yang luar biasa bagi UMKM untuk bisa lebih mempersiapkan diri dalam memghadapi hal yang demikian,” ungkapnya.

Anggota komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan dari fraksi PKB ini berharap semua kebijakan dapat pro terhadap UMKM terutama dalam hal perlindungan serta rasa aman akan kepastian hukumnya.

Selain itu, lanjut Agus, instansi atau dinas terkait juga perlu memberikan sosialisasi, pembinaan serta fasilatisi kepada UMKM terhadap merk.

“Dibagian hukum juga perlu memberikan semacam bantuan hukum ketika ada masyarakat kecil apalagi pelaku UMKM yang sudah merasa merknya sudah sah,” pungkasnya.

(Nik/Wan)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *