Langkat, Lensaberita.online – Azhar warga Dusun III, Desa Paya Rengas, Kecamatan Hinai bersama rekannya Nazaruddin alias Udin berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Hinai di Aceh Sigli pada Jumat (8/07/2022) sekira pukul 04.00 Wib subuh.
Keduanya ditangkap karena sudah melakukan pencuri sepeda motor (Curanmor) jenis Honda CBR milik warga Hinai Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Penangkapan kedua pelaku curanmor tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/VII/2022/SU/RES LKT/Sek Hinai tanggal 07 Juli 2022 atas nama pelapor Maisyarah (47) warga Dusun II Desa Paya Rengas Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
Menurut informasi yang disampaikan Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, SH, SIK melalui Kapolsek Hinai AKP Adi Alfian, SH lewat Lapsit yang disampaikan Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno mengatakan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Senin (13/6/2022) lalu sekira pukul 04.45 Wib di Dusun II, Desa Paya Rengas, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
Peristiwa pencurian sepeda motor tersebut diketahui korban berawal pada hari Senin (13/6/2022) sekira pukul 04.45 Wib.
Saat, pelapor Maisyarah dan anaknya bernama Ajwar Annas sedang tidur di kamar. Selanjutnya seperti biasa pelapor terbangun karena hendak melaksanakan sholat Subuh.
Saat pelapor bangun dan kemudian bangkit dari tempat tidur anaknya Ajwar Annas masih tampak tertidur pulas dikamar
Namun, korban heran karena 1 unit sepeda motor jenis CBR warna hitam No.Pol BK 2123 PAV sudah tidak ada lagi di tempatnya yaitu di ruang tamu.
Selanjutnya pelapor membangunkan anaknya dan menanyakan sepeda motor CBR tersebut kok sudah tidak ada di ruang tamu.
Anak pelapor yang dibangunkan juga kaget dan heran. “Loh, siapa yang nagmbil itu Mak? Padahal kuncinya saya simpan di atas lemari,” ujar anaknya.
Kemudian pelapor dan anaknya mencari sepeda motor CBR warna hitam No.Pol BK 2123 PAV type H5CO2R20M1 M/T No. Rangka MH1KC8114FK001391, No. Mesin KC81E-1001394 tersebut di sekeliling rumah, namun tidak ditemukan.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp19.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Hinai.
Pasca pelaporan tersebut, petugas kemudian melakukan pelacakan berupaya mencari pelaku pencuri yang nama serta identitasnya sudah diketahui.
Pada hari Kamis (7/07/2022) ada masyarakat menyampaikan informasi jika pelaku pencuri sepeda motor CBR tersebut bernama Azhar sedang berada di Aceh Sigli.
Mendapat informasi tersebut selanjutnya Kapolsek Hinai AKP Adi Alfian, SH segera memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Tomi E Ginting, SH sesuai dengan surat perintah Tugas No. Pol : SPT/20/VII/Res.1.8/2022/Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku Azhar dan kawan-kawan di Kabupaten Sigli Provinsi Aceh.
Berdasarkan surat perintah tersebut selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Tomi E Ginting, SH bersama anggota Reskrim melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap diduga pelaku pencurian sepeda motor tersebut.
Selanjutnya pada hari Jum’at (8/07/2022) sekira pukul 04.00 WIB, personel Reskrim Polsek Hinai berhasil mengamankan diduga pelaku pencurian sepeda motor milik korban Maisyarah.
Setelah diinterogasi bahwa benar terduga pelaku bernama Azhar dan rekannya Nazaruddin alias Udin telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban Maisyarah.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor CBR BK 2123 PAV, 1 lembar STNK asli Sepeda Motor merk Honda CBR BK 2123 PAV dan 1 buah BPKB asli sepeda motor merk Honda CBR BK 2123 PAV dibawa kekantor Polsek Hinai untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Reporter Eka Saputra/Editor : Zulkifli