Palembang, lensa berita.online
Forum Rajawali Indonesia (FRI) mendatangi kantor Kejati Sumsel menyampaikan aspirasi atas temuan ASN yang diduga bermain proyek sebagai pemborong dan menjabat sebagai kepala Dinas Perumahan dan Kawasan pemungkiman (PERKIM) lubuk Linggau Sumatera Selatan. Jumat (13/9/2024).
Tersebut dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin.larangan tersebut tentang disiplin PNS pada pasal A, ayat 2, yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN (PNS dilarang sama sekali main proyek).
Oleh karena itu FRI (forum Rajawali Indonesia) meminta kepada pihak Kejati Sumsel untuk memeriksa kepala dinas perumahan dan permukiman lubuk Linggau atas temuan ini.
Saat wawancara dengan awak media Anton Rizal sebagai koordinasi aksi mengungkapkan terkait dengan adanya dugaan KKN yang ada dilubuk linggau yang melibatkan seorang ASN suami istri bermain proyek bantuan gubernur dengan nilai 49 miliar 350 juta, sedangkan undang-undang dari pada peraturan pemerintah no.53 tahun 2010 bahwa ASN tersebut sudah jelas tidak boleh bermain proyek.
Untuk itu kami melaporkan di Kejati Sumsel dan meminta Kejati Sumsel dan KPK untuk menindak lanjuti laporan kami ini agar Supramasi hukum dapat ditegakkan untuk memberantas KKN.
Lebih lanjut Burnia jaksa fungsioner staff kasi Intel menyampaikan bahwasanya,
kami kejaksaan tinggi sangat berterimakasih atas adanya laporan terkait kegiatan dari forum Rajawali Indonesia, telah menyampaikan informasi adanya tindakan pidana korupsi untuk ini laporan tersebut dilaporkan ke PDSB dan akan kami tindak lanjuti serta akan kami informasikan kepada pihak Forum Rajawali.
Dalam hal ini Untuk waktu tindak lanjutnya kami perlu proses.
dan kami berpesan untuk teman-teman aksi kami sangat aprisiasi sekali atas informasi pada kejaksaan tinggi terkait dengan dugaan tindak pidana
Korupsi yang ada di wilayah kejaksaan tinggi Sumatera Selatan, intinya kami sangat mengapresiasi laporan tersebut,”pungkasnya.**
(Yuli)