Lensaberitaonline.com.”Adapun yang hadir sbb :
1. Kapolsek Lubuk Dalam AKP Dr. Irwanto SH., MH.
2. Ba Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Aipda Jefri Simbolon
3. Bhabinkamtibmas Kampung Lubuk Dalam Aipda Samuel Zon
4. Bhabinkamtibmas Kampung Sialang Baru Bripka Djunaidi Rais
5. Penghulu Kampung Sialang Baru Bpk. Ma’nun
6. Bapekam Kampung Sialang Baru Bpk. Syamsudin
7. Perangkat Kampung Sialang Baru
Berikut isi curhatan Masyarakat yg disampaikan yaitu :
1. Terimakasih atas kesediaan Polsek Lubuk Dalam yang telah bersedia meluangkan waktu untuk bertemu langsung dengan masyarakat Lubuk Dalam
2. Secara umum situasi di Kampung Sialang Baru cukup aman dan kondusif, namun kami mengeluhkan sapi yang banyak berkeliaran di area perkebunan yang merusak tanaman masyarakat.
3. Sampai saat ini, peredaran narkoba masih terus ada di wilayah Lubuk Dalam, kami mohon kepada pihak Kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kec. Lubuk Dalam.
4. Daerah kami cukup berbukit sehingga banyak masyarakat yang akan membangun/mendirikan bangunan sehingga perlu diratakan, namun apakah dalam aturan hal tersebut melanggar aturan ?
Menanggapi curhatan Masyarakat tersebut tindak lanjut Polsek Lubuk Dalam sbb :
1. Diucapkan terimakasih kepada masyarakat Penghulu Kampung Sialang Baru beserta staf yang sudah meluangkan waktu untuk bertatap muka langsung dengan kami Polsek Lubuk Dalam.
2. Dalam kesempatan ini kami sampaikan kepada masyarakat bahwa besok akan dilaksanakan PSU di Kab. Siak, kami menghimbau untuk saling menjaga situasi tetap kondusif, sehingga PSU dapat berjalan dengan aman dan lancar.
3. Terkait dengan keberadaan sapi yang merusak tanaman, dalam undang-undang ada diatur dan masuk dalam ranah tindak pidana ringan, namun perlu kita sikapi bahwa permasalahan tersebut diselesaikan di tingkat Kampung dengan melakukan musyawarah
4. Sampai saat ini kami dari pihak Kepolisian terus melakukan upaya pemberantasan narkotika dan kami mohon kepada masyarakat untuk membantu memberikan informasi sekecil apapun terkait dengan narkotika.
5. Terkait dengan galian c, dalam undang-undang yang mengatur Minerba ( mineral dan batu bara ) merupakan tindak pidana, namun apabila hal tersebut hanya untuk pembangunan tapak rumah atau kepentingan umum, maka akan kita lakukan koordinasi dengan pemerintahan kampung
– Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan Curhat Polsek Lubuk Dalam yaitu untuk menunjukkan kehadiran Polri ada ditengah masyarakat dan berinteraksi langsung dengan Masyarakat serta mendengarkan apa saja permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat di Kec. Lubuk Dalam dan menyampaikan pesan – pesan Kamtibmas agar bersama – sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Wilayah Kec. Lubuk Dalam Kab. Siak.
Giat selesai pukul 11.00 Wib selama giat berlangsung situasi aman dan terkendali.
Admin
Saiful siddik