Tambang Timah Ilegal di Sungai Selan, Diduga Serobot Lahan Milik Warga

  • Bagikan

Bangka Tengah, Lensaberita.online,-

Tambang liar atau biasa disebut TI ilegal, kini diduga marak di Desa Romadon Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (09/05/2023).

Hal ini setelah adanya laporan dari warga masyarakat, yang merasa gerah dengan adanya penambangan liar ini, apalgi sampai adanya dugaan Penyerobotan lahan untuk Aktifitas Penambangan Ilegal.

Ada Tambang diduga ilegal bg (Red media) bahkan sudah sampai serobot lahan masyarakat. ujar Y

Berbekal laporan warga masyarakat, team media pun melakukan investigasi ke lokasi penambangan.

Hasil dari pantauan dilapangan, benar didapati TI diduga ilegal yang menyerobot lahan APL milik warga. Pada titik koordinat 22232425 hulu Sungai Buak pada Senin (08/05) siang

Dari data yang dikumpulkan team media ada titik lain yang juga terdapat Tambang diduga ilegal terletak di Parit III Bukit Tatung Dusun Atas Sungai Selan.

Dari sumber yang didapat dilapangan menyebut ada dugaan oknum yang membekingi aktivitas TI tersebut sehingga dengan bebasnya mereka bisa menyerobot lahan APL milik warga.

Kemudian team media pun mengkonfirmasi pada Kepala Desa Romadhon, Domi mengatakan bahwa tidak ada terlibatan dirinya disitu dan TI yang beroperasi itu dana hibahnya untuk masjid.

“Kalau saya tidak ada keterlibatan di TI itu, itu masyarakat yang ber TI untuk Masjid. Dananya untuk hibah ke Masjid” ucap Domi.

Aktivitas TI diduga ilegal ini berjalan aman saja tanpa tersentuh hukum dan dibiarkan sebagai pembenaran untuk Dana Hibah ke Masjid meski sudah diketahui pihak desa Romadon

Ada informasi yng mengejutkan, bahwa diduga ada oknum A sebagai koordinator dilapangan untuk menyampaikan hasil tambang diduga ilegal kepada Oknum D

Saat dikonfirmasi kepada salah satu penambang mengatakan

“Untuk koordinasi kita setor ke koordinator ke A pak, diteruskan ke oknum D” ucap narasumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Larangan penambangan Ilegal

Pemerintah Indonesia, Pernah menbeluarkan regulasi dan larangan penambangan tanpa ijin (ilegal)

Terkait penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi :

“Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah)”.

Secara terpisah, team mediapun melanjutkan konfirmasi ke Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono terkait maraknya penambangan didug ilegal di kawasan sungai selan.

“Terimakasih”. jawab singkat Kapolres Bangka Tengah

(Tim)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *