Mulai Januari tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui UPTD Metrologi Legal setempat tidak lagi memungut retribusi tera dan tera ulang alat Ukur Timbang Takar dan Perlengkapan (UTTP), sesuai dengan adanya UU Nomor 1 tahun 2022. Hal ini disampaikan kepala Metrologi Legal Kota Pekalongan, Bambang Saptono saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/2/2024).
Dijelaskan Bambang, sebelum ada aturan tersebut, biaya retribusi tera alat UTTP bervariasi sesuai dengan berat alat tersebut, untuk alat ukur kecil berkisar antara 15 ribu rupiah.
Bambang menjelaskan bahwa tera dan tera ulang alat UTTP wajib dilakukan oleh pelaku usaha yang menggunakan alat ukur dalam menjalankan usahanya, kewajiban itu dilakukan setiap satu tahun sekali. Sebuah alat UTTP yang digunakan dalam waktu lama tanpa perawatan, bisa rusak dan dampaknya bisa mempengaruhi volume barang yang ditimbang sehingga bisa menimbulkan kecurangan bagi konsumen.
Ia mengungkapkan aturan baru ini mendapatkan antusias dari masyarakat kota Pekalongan, sejumlah pedagang seperti emas, tekstil, apotek, dan lainnya sudah mulai mendatangi kantor UPTD Metrologi Legal yang berada di ruas jalan Progo 31, Kota Pekalongan.
“Kami harapkan masyarakat utamanya para pedagang sadar untuk melakukan tera alat ukurnya, lebih-lebih saat ini sudah tidak dikenakan biaya. Meskipun hanya satu alat akan tetap kami layani. Kami menghimbau ketika masyarakat membawa timbangan ke kantor kami usahakan dalam kondisi bersih, supaya petugas dapat langsung menguji sehingga masyarakat tidak perlu menunggu lama.” tukasnya.
(DINKOMINFO KOTA PEKALONGAN)