Lensaberita.online
Pasuruan – Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Pasuruan Raya resmi laporkan dugaan penyelewengan penggunaan dana BOS SMP Negeri se-Kabupaten Pasuruan selama masa pandemi covid-19 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab. Pasuruan pada hari Selasa (28/3/2023).
Berkas laporan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua SWI Pasuruan Raya, Uswatun Jamilah dengan didampingi Wakil serta Anggota, dan di terima langsung oleh Seksi telik sandi korps Adhiyaksa Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Radityo.
Dalam pelaporan dugaan tersebut, Wakil Ketua SWI Pasuruan Raya, Syafi’i mengatakan bahwa ada beberapa item yang mencurigakan dalam data penggunaan dana BOS saat pandemi Covid 19, yang mana Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) saat itu masih daring/online.
Salah satu dugaan yang disampaikan adalah adanya kegiatan ekstra kulikuler. Dan beberapa data lainnya yang juga ada kejanggalan.
“Data dugaan penyelewengan dana BOS SMP Negeri se-Kabupaten Pasuruan tahun 2020, tahun 2021 dan tahun 2022 ini kami serahkan ke Kejari untuk ditindaklanjuti,” kata Syafi’i.
Sementara, Agung dalam penerimaan laporan tersebut mengatakan bahwa sebelum menindaklanjuti kasus tersebut, Kejaksaan akan mempelajari terlebih dahulu.(Wan/Tim)