SPBU 24 307 157 Diduga Kebal Hukum, Pengerit BBM Bersubsidi Jenis Pertalite Makin Menjadi

  • Bagikan

Musi Banyuasin – Lensaberita.online,-

Aktivitas yang terlihat tak lazim diduga adanya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kepada pengerit motor di salah satu tempat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24 307 157 di Jalan lintas Timur Sumatera, Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Seolah-olah kegiatan tersebut terlihat aman dan bebas tanpa adanya sentuhan aparat penegak hukum.

Dari pantauan awak media, diduga kendaraan sepeda motor jenis Yamaha Byson tangki besar tanpa nomor polisi melakukan aktivitas mengisi BBM bersubsidi jenis pertalite, Sabtu (29/6/2024).

Hebatnya laki-laki berpakaian serba hitam tersebut dapat dengan leluasa melakukan pengisian BBM pertalite bersubsidi pada tangki motor milik dia, tanpa ada larangan oleh operator maupun pengawas SPBU.

Usai mengisi BBM jenis pertalite bersubsidi, terlihat kembali mengisi di SPBU tersebut, diduga petugas SPBU bekerja sama dengan para pengerit demi mendapatkan keuntungan besar.

E××ik, Security di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) ini, menegaskan bahwa SPBU 24.307.157 sudah lama menjual BBM pertalite kepada mafia/pengerit, serta berkoordinasi pada oknum polisi.

“Biasanya dahulu pengerit isi pertalite pakai mobil, tetapi tidak tahu sekarang, kalau sudah pakai motor. Lagian kami juga sudah koordinasi sama oknum polisi,” papar E××ik secara singkat, pada Sabtu (29/06/2024) lalu.

Bertepatan dekat halaman belakang SPBU, H××dil selaku kasir, bertanya seakan dirinya tidak mengetahui hal yang telah terjadi. Ia juga menyatakan akan segera menindaklanjuti terkait permasalahan yang dialami sekarang.

“Ini di pompa ‘V’ mengisi sendiri ya dia,  mengulang-ulang pakai sepeda motor. Berhubung pengawas kita tidak ada jadi saya yang gantikan, aku di sini kasir, cuma informasi ini akan kita koreksi dan dipantau lagi,” kata H××dil.

Para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dan pihak SPBU nakal yang diduga telah bekerja sama. Meski sudah ada ancaman pidana yang sudah di atur tersebut seolah-olah tidak menjadi efek jera kepada para mafia yang melanggar hukum.

Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dimana pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000.

Sedangkan bagi oknum pihak SPBU yang bekerja sama dengan pelaku penyalahgunaan BBM ilegal sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut berbunyi, dipidana sebagai pembantu kejahatan, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan.

Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan/penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

(Irawan)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *