Medan, Lensaberita.online,-
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Partai Nasdem, dr. Mustafa Kamil Adam Sp.PD mengungkapkan bahwa, berbagai aktifitas permasalahan sosial yang mengarah kepada potensi konflik, intoleransi dan lunturnya jiwa kebangsaan masih terus terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Sejumlah warga Kelurahan Sidorejo Hilir, masih merasakan ketidaksadaran sebagian masyarakat dalam menjaga ketenteraman umum dan ketertiban masyarakat. Hal tersebut bisa dirasakan warga dengan masih banyaknya aksi kriminal jalanan berupa, pencurian, perampokan, begal dan perdaran dan penyalahgunaan Narkoba.
Namun masih adanya komunikasi yang belum sinkron dengan Pemerinthan Provinsi dan Pemerintahan Kota Medan.
Keprihatinan tersebut disampaikan Yusmadi, S.Pd, warga Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, dirinya masih merasakan ketidak-amanan di jalanan ketika menjalankan aktifitas sehari-hari, namun jika dilihat dari Peraturan Perundang-undangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sumatera Utara yang lagi disosialisasikan dan nantinya akan disahkan, saya perwakilan warga masyarakat ingin menyampaikan untuk disinkronisasikan dengan Perda di Pemerintah Kota Medan juga, jika tidak maka tidak ada artinya Ranperda ini dilanjutkan.
Lain halnya jika Ranperda ini juga diterima dan dijalankan Oleh Pemerintah Kota Medan, maka semua apa yang dikeluh kesahkan masyarakat, akan terkordinir dan terealisasi untuk keamanan Kota Medan. Namun Pemerintah Kota Medan juga harus bisa menyiapkan Personil yang betul betul bisa memantau, mendengarkan keluh kesah dari masyarakat yang ada Lingkungan, Kelurahan, maupun dari Kecamatan.
Hari ini kita melihat bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kota Medan akan Banyak membutukan (Sumber Daya Manusia), Karena di Rancangan Peraturan Perundang-undangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sumatera Utara, semua yang akan menjalankan adalah Satpol PP, Pungkas nya.
Berbagai keluhan dan keprihatinan tersebut banyak disampaikan masyarakat kepada Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai NasDem, dr.Mustafa Kamil Adam,Sp.PD ketika melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sumatera Utara, tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, Sabtu (8/4/2023) di Cendana Home Stay, Jalan W. Iskandar No. 261, Depan Pintu Masuk 1 Gedung Dispora Provinsi Sumatera Utara, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung.
Menanggapi berbagai pernyataan warga, Armansyah selaku Sekretaris Lurah Sidorejo Hilir menerima apa yang disampaikan warganya dan akan disampaikan kepada pimpinan. Kami juga berharap semua keputusan yang dilaksanakan adalah keputusan dari Pemerintah agar lebih baik untuk kedepan, kata Armansyah.
Sementara Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai NasDem, dr.Mustafa Kamil Adam,Sp.PD, menyarankan agar warga tetap kompak mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban ditengah-tengah masyarakat yang dimulai dari keluarga dan lingkungan.
Politisi Partai NasDem yang berlatang belakang dokter spesialis penyakit dalam ini mengatakan, setiap manusia berhak atas perlindungan, rasa aman, kesejahteraan lahir dan batin, kebebasan memeluk agama dan beribadat, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Maka pemerintah daerah Provinsi Sumatera Utara membuat regulasi tentang Ketertiban Umum untuk menciptakan suasana yang aman, tertib, tentram, dan damai sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat,” ucap dr. Mustafa.
Acara Sosialisasi juga menghadirkan narasumber Adli Tama Hidayat Sembiring, S.AB,M.Sc serta dihadiri, Alfian Siregar mewakili dari Kecamatan Medan Tembung, Armansyah Lurah Sidorejo Hilir, dan Kepling Sidorejo Hilir, Staf Ahli dr. Mustafa, Muhammad Ichwan,SE, Ketua Liga Mahasiswa NasDem Sumut, Zulhamdani Napitupulu, M.Kom, Ketua DPC Partai NasDem Medan Perjuangan, Syahrul, Sahabat dr. Mustafa, Delfy Siregar, Elvina Mailani, Dara, Ade Fouryanti, Suryani, Dimas dan sejumlah undangan lainnya.
Adli Tama selaku narasumber mengatakan bahwa pada dasarnya, ide ketentraman masyarakat dan ketertiban umum merupakan apresiasi dan impelementasi dari aspirasi masyarakat yang mencita-citakan terwujudnya kondisi masyarakat yang ideal, dimana masyarakat dapat melaksanakan aktivitas secara normal, tanpa terganggu oleh kegiatan yang disebut “penyakit masyarakat”.
Berdasarkan kajian yang komprehensif, ide tersebut diformulasikan dalam bentuk peraturan daerah yang secara umum mengatur tentang tata cara dan upaya pemerintah daerah menciptakan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum, keteraturan pemanfaatan sarana umum dan fasilitas Pemerintah Daerah yang dalam pelaksanaanya dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, jelasnya dihadapan ratusan peserta yang didominasi kaum ibu, kalau orang medan bilang Kumpulan mamak mamak.
Acara sosialisasi diakhiri dengan acara berbuka puasa bersama, sekaligus mendengarkan ceramah singkat yang disampaikan oleh ustadz M.Yamin dan sholat maqrib berjamaah di lokasi acara sosialisasi.
(Rahma)