Kab.Tangerang LBO
Dengan dalil tidak dapat menggunakan Dana Desa untuk saluran air irigasi pesawahan dan beli solar bahan bakar alat berat, Jaro Suki mengaku memungut iuran kepada petani atau pemilik sawah dengan nilai Rp.200.000,- /kotak sawah (Minggu, 14/05/2023)
Mengkonfirmasi hal tersebut, Fahrur Rozi selaku Kepala Divisi Kajian & Analisa DPD Pemantau Kinerja Aparatur Negara PN Banten telah menanyakan alasan tersebut pada Kasi Pemerintahan dan Camat Gunung Kaler
“Rekord ada, Pak Mulyana malah balik tanya, katanya siapa bilang tidak bisa? sedang Pak Camat secera tegas itu hak Otonom Pemerintah Desa Kandawati dalam penggunaan Anggaran Dana Desa”tutur Rozi
Lebih lanjut Rozi menerangkan “dari pertanyaan Kasi Pem dan Pernyataan Camat, jelas dong bisa menggunakan Anggaran Dana Desa, alasan Jaro Suki memungut iuran tersebut tidak dapat dibenarkan, karena ada pihak petani yang merasa keberatan, siapa nya adalah kode etik tidak sebut”ucapnya
Hingga pemberitaan ini terbit, beberapa kali dihubungi, Kepala Desa Kandawati belum juga memberikan respon ( Tim)
(Rey)