Sindikat Narkoba Jaringan Batam Berhasil Diringkus BNNP Babel di Bandara Depati Amir

  • Bagikan

Pangkalpinang, Lensaberita.online,-

Setelah berhasil membongkar kasus sindikat narkoba lintas Sumatera 75 kilo gram (kg) narkoba jenis ganja, tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Bangka Belitung (BNNP Babel) kembali berhasil meringkus jaringan narkoba lintas Batam – Babel.

Penangkapan sindikat narkoba kali ini atas kerja tim BNNP Babel bersama Avsec dan Polsek Bukit Intan. Kejadian penangkapan pelaku narkoba lintas Batam – Babel, TC (35). Penangkapan pelaku narkoba ini Sabtu (10/6/2023) malam di bandara Depati Amir, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah berawal dari laporan masyarakat kepada pihak BNNP Babel.

Usai mendapatkan laporan dari masyarakat tersebut kepala.BNNP Babel Brigjen Pol M Mutaqiejn SH SIK MAP langsung memerintahkan tim Pemberantasan dan Intel BNNP Babel yang dipimpin Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Babel KBP Dinnar Widargo, SIK, MM.

Selanjutnya tim BNNP Babel pun bersinergi dengan tim Beacukai Pangkalpinang, Polda Kep Babel, Polsek Bukit Intan & Avsec Bandara Depati Amir guna mengejar target atau sindikat narkoba jenis sabu.

Saat kedapatan oleh tim gabungan BNNP Babel, pelaku (TC) ketahuan membawa narkoba jenis sabu sebanyak 3 (tiga) paket, dengan modus 1 (satu) paket sabu tersebut diselipkan ke lubang anusnya dan 1 paket diselip di paha pelaku, sedangkan 1 paket lagi disimpan di dalam tas ransel yang dibawanya saat itiba di bandara Depati Amir.

Sejumlah paket sabu itu dibagi menjadi 3 bungkus oleh pelaku dipacking dan dibalut oleh plastik licin dan dimasukan ke dalam dubur. Plastik berlapis-lapis ini, tujuannya supaya tidak terdeteksi oleh petugas saat pemeriksaan di bandara.

“Modus pelaku (TC — red) sabu itu disembunyikan dalam dubur dan sela paha. Perjalananya diketahui rute dari bandara Batam – Bandra Jakarta – Bandara Babel,” ungkap Mutaqien dalam siaran pers kepada tim media, Minggu (11/6/2023) siang.

Lanjutnya, narkotika (sabu — red) tersebut dibawa oleh tersangka dari Batam menuju Provinsi Bangka Belitung melalui 2 jalur udara, yaitu menggunakan transportasi maskapai swasta yang paling banyak pesawatnya di Indonesia.

Saat diringkus tim BNNP Babel, pelaku (TC) sempat mencoba mengelabui petugas yakni dengan modus menggunakan identitas (KTP) yang berbeda (nama di tiket dengan KTP beda). Setelah sampai di bandara Jakarta, tersangka (TC) kembali memesan tiket pesawat dengan maskapai yang berbeda untuk melanjutkan perjalanannya menuju Pangkalpinang.

Setiba di bandara Depati Amir, menit Mutaqien tersangka (TC) saat hendak keluar dari bandara pelaku sebelumnya sempat masuk ke toilet guna memindahkan 3 paket sabu tersebut dengan cara sabu dilakban di bagian pangkal pahanya bagian dalam.

“Pada saat tertangkap tadi malam di bandara Depati Amir bangka, pelaku (TC — red) juga sempat berupaya melakukan perlawanan namun dapat ditangani petugas,” terang jenderal polisi bintang satu ini.

Setelah dirungkus oleh tim gabungan, kemudian dilakukan penggeledahan, terhadap pelaku (TC). Didapatkan hasil, bahwa benar pelaku menyimpan 3 bungkus narkotika jenis sabu seberat berat kurang lebih 158.17 gram. di dalam tasnya.

“Adapun Identitas pelaku adalah mantan napi narkoba dan baru keluar 2 bulan lalu dari penjara Lapas Batam sempat divonis 12 tahun dalam kasus narkoba,” imbuh Mutaqien.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni arkotika jenis Sabu sebanyak 158.17 gram seharga kurang lebih 158 juta rupiah.

“Dari barang bukti kita bisa menyelamatkan 1.264 jiwa anak bangsa di Bumi serumpun sebalai ini (Babel — red),” tegas Mutaqien.

Selain itu turut diamankan pula barang bukti lainya berupa :- 1 unit handphone vivo Y91C warna merah pelangi, 1 lembar boarding pass Lion Air JT614 tujuan Jakarta-Pangkalpinang An CY (TR) (pemalsuan data identitas) dan uang tunai Rp 75.000 (1 lembar pecahan Rp. 50.000,- dan 5 lembar Rp. 5.000,-) hp Vivo warna merah kombinasi hitam.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa Ke Kantor BNNP Babel untuk dilakukan pengembangan dan pendalaman penyidikan lebih lanjut lantaran dari beberapa bukti mengarah pada bandar narkoba jaringan Batam.

Mutaqien menambahkan, jika tersangka (TC) sebelumnya sudah diberikan uang jalan sebesar Rp. 20 juta, dan untuk tiket sudah ditanggung semua oleh orang yang menyuruh tersangka.

Akibat kejadian ini pelaku (TC) terancam dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Pengungkapan ini adalah wujud sinergitas antara Aparat Penegak Hukum & Instansi terkait dalam mewujudkan Babel BERSINAR (Bersih Narkoba — red). WAR ON DRUGS AND SPEED UP NEVER LET UP!,” tegas Mutaqien.

(Yandi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *