MANDAILING NATAL, Lensaberita.online – Sidang kedua kasus pengeroyokan wartawan di Mandailing Coffe, Mandailing Natal kembali di gelar di Pengadilan Negeri Madina, Rabu, (08/06/2022). Dalam persidangan kedua ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Bahkan dalam persidangan ini juga terungkap ada fakta-fakta baru.
Adapun salah satu fakta baru yang terbuka dalam persidangan yaitu, diduga adanya upaya pembungkaman wartawan atau media, dalam melakukan kegiatan meliput atau mencari berita. Hal ini seperti pertanyaan Hakim Ketua, Arief Yudiarto, SH, MH didampingi hakim lainnya Norman Juntua Simangunsong, SH dan Qisthi Widyastuti, SH dengan disaksikan JPU Riamor Bangun, SH kepada saksi korban, Jeffry Batara Lubis.
“Apakah benar terdakwa ada menawarkan pemberian uang kepada saksi korban. Hal ini terlampir dalam berita acara pemeriksaan saksi korban seperti yang kami baca dari penyidik,” tanya Hakim.
Saksi korban, Jeffry Batara Lubis, menjelaskan dalam persidangan bahwa ajakan pertemuan saksi korban dengan terdakwa dikarenakan keinginan terdakwa untuk menghentikan pemberitaan yang selalu diberitakan oleh saksi korban terkait kasus PETI yang mengendap di Poldasu saat itu dengan tersangka Ahmad Arjun Nasution.
Dan akibat pemberitaan media itu, saat ini kasus PETI tersebut sudah menjalani proses persidangan di PN Madina dan tersangka Akhmad Arjun Nasution telah ditahan di Lapas Panyabungan.
“Saya ditelpon untuk membicarakan solusi. Yang menelpon saya atas nama Al-Hasan. Kebetulan memang saya juga kenal dan menyimpan nomor kontak Alhasan. Dalam pembicaraan itu, Alhasan menyambungkan saya langsung dengan ketua OKP, Arjun. Dan Arjun dalam percakapan tersebut meminta saya untuk bertemu dengan Alhasan dan Awaluddin,” jelas Saksi korban.
Saksi korban juga menjelaskan secara terperinci, sebelum terjadinya pemukulan pada Jumat (04/03/2022) malam, setelah terjadi pertemuan di Pujasera Lea Garden, sekira pukul 14.00 WIB siang dihari yang sama.
“Telpon pertama sekitar pukul 10.30 wib, pakai nomor Alhasan. Disitulah saya berbicara denga Arjun. Kemudian, sekitar pukul 14.00 wib, di depan rekan-rekan wartawan lain ketika makan siang habis sholat jum’at, saya kembali menerima telpon dari Alhasan. Dan meminta saya untuk bertemu di Pujasera Lea Garden,” jelas Saksi korban.
Dalam pertemuan di Pujasera Lee Garden, saksi korban mengatakan terdakwa bersama Alhasan meminta dan menawarkan bagaimana solusi agar saksi korban menghentikan pemberitaan terhadap Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) dengan tersangka Akhmad Arjun Nasution.
“Mereka mengajak saya bertemu dan menawarkan solusi. Hanya saja, saya kembali mempertanyakan solusi apa yang mereka tawarkan agar di diskusikan kembali dengan rekan yang lain. Karena pemberitaan terkait PETI itu, bukan hanya saya sendiri. Tetapi kami ada tim,” ungkapnya.
Hingga akhirnya, dalam sidang tersebut saksi korban menyatakan, dalam pertemuan siang itu tidak ada dapat solusi berujung pada, terjadinya pertemuan lanjutan malam harinya.
Saat pertemuan siang di Lea Garden itu, dalam sidang terungkap bahwa Alhasan sempat memfoto saksi korban diam-diam. Sehingga sempat membuat saksi korban tersinggung dan mengambil hp milik Alhasan lalu menghapus foto tersebut.
Lalu, diakhir pertemuan tersebut Alhasan menutup pertemuan dengan berkata akan melaporkan hasil pertemuan kepada ketua, sekaligus untuk mempertanyakan solusinya dan akan mengabarkan kembali kepada saksi korban sore harinya”.ungkap saksi korban
Pantauan wartawan, dalam sidang pengeroyokan wartawan dengan mendengarkan saksi ini menghadirkan tiga saksi yakni Saksi Korban Jeffry Barata Lubis dan dua saksi lainnya yakni Zulpan Lubis serta M Syawaluddin.
Dan selesai mendengarkan keterangan para saksi, lalu sidang ditunda hingga Selasa (21/06/2022). Dalam sidang lanjutan nanti, akan dihadirkan saksi-saksi tambahan. (TIM)