PEKANBARU, Lensaberita.online – Sidang gugatan Praperadilan terhadap Kapolda dan Penyidik Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau di Pengadilan Negeri Pekanbaru telah digelar, Senin siang (17/10/2022).
Sidang gugatan Praperadilan dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2022/PN.Pbr. tersebut dihadiri penggugat Houtman diwakili Kuasa Hukumnya Apul Sihombing, S.H., M.H., dan tergugat Kapolda Riau diwakilkan oleh AKBP Darul Qotni, S.I.K, dengan Hakim tunggal Estiono, S.H., M.H., dan Panitera Pengganti Marlinen Gresly S., S.H.
Pada petitumnya, Apul Sihombing, S.H., M.H. memohon menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya Houtman dengan pasal 160 KUHP oleh Dirreskrimum Polda Riau adalah tidak sah. Karena peristiwa mengusir bukanlah peristiwa pidana yang diatur di dalam pasal 160 KUHP.
Pasal lain yang diterapkan kepada pemohon adalah pasal 335 KUHP, padahal pasal perbuatan tidak menyenangkan dalam pasal tersebut telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi, tetapi penyidik Polda Riau masih menggunakan pasal perbuatan tidak menyenangkan untuk menjerat kliennya.
“Oleh karena itu, kita menganggap bahwa penetapan tersangka itu batal demi hukum.” jelas Apul kepada wartawan.
Didalam amar permohonan pemohon, diminta kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk :
1. Menyatakan permohonan pemohon dapat diterima untuk seluruhnya.
2. Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya
3. Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon adalah tidak sah.
4. Memerintahkan pihak termohon dalam hal ini Dirreskrimum Polda Riau untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
5. Membebankan biaya perkara kepada termohon.
Terkait gugatan praperadilan ini, sidang selanjutnya diagendakan jawaban termohon, dalam hal ini Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, pada Selasa pagi (18/10/2022). [Sc/Lbo]