Sidang Kerangkeng Milik TRP, Keluarga Korban Bantah Tudingan Sakit

  • Bagikan

Langkat, Lensaberita.online Pengadilan Negeri Stabat kembali menggelar persidangan perkara Nomor : Nomor : 467/Pid.B/2022/PN Stb kasus meninggalnya “pasien rehabilitasi” dalam kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Nonaktif TRP dengan terdakwa Dewa Peranginangin (DP) dan Hendra Sembiring (HS) di Ruang Sidang Prof.Kusuma Atmaja, Rabu (10/08/2022).

Seperti persidangan sebelumnya, sidang kasus tewasnya Sarianto Ginting yang diduga mendapatkan penganiayaan di dalam kerangkeng rehabilitasi diduga ilegal milik TRP ini dipimpin Majelis Hakim PN Stabat yang diketuai Halida Rahardini SH MHum serta Andriansyah SH MH dan Diki Irfandi SH MH masing-masing sebagai Hakim Anggota menghadirkan saksi Agustina warga Pasar Pinter dan Pendi Irawan selaku supir ambulance Puskesmas Namu Ukur.

Sementara sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Yusnar Yusuf Hasibuan SH MH, Yuliati Ningsih SH MH, Nelson Viktor Supratman SH, Gerry Gultom SH MH dan Baron Sidik SH MKn.

Dalam persidangan kali ini Majelis Hakim dan JPU saling mencecar para saksi terkait kematian alm.Sarianto Ginting yang dinilai tidak wajar oleh keluarga.

Bahkan baik JPU mau Majelis Hakim menanyakan kembali terkait kondisi korban sebelum dibawa ke kerangkeng manusia.

“Sebelum dibawa ke kerangkeng ya, kondisinya sehat. Saat dibawa itu memang korban meronta dan harus didorong paksa ke dalam mobil,” ujar.

Saat ditanyakan selama ini saksi pernah mendengar terkait rehabilitasi milik TRP. Karena dari tetangga saksi yang keluarganya pernah direhab dikerangkeng rehabilitasi itu mengatakan jika ada pasien yang masuk pasti dipukul.

“Saya dapat info kalo rehab di tempat Cana (TRP) ada hal negatif. Saya tau dari tetangga yang keluarganya direhab di tempat Cana pasti dipukul,” ujar saksi.

Sementara itu Penasihat Hukum para terdakwa DP dan HS terlihat fokus menanyakan jika korban Sarianto Ginting sebelumnya sudah mulai eror.

“Dalam tahap eror seperti apa?” ujar PH yang kemudian dijawab saksi jika korban sering minta duit dan malas mandi.

PH terdakwa juga menanyakan juga kepada Saksi tentang kondisi korban sebelum dibawa ke rehabilitasi milik TRP.

Dijelaskan saksi Agustina bahwa kondisi korban Sarianto Ginting sehat-sehat dan tidak pernah sakit. “Sebelum dibawa ke rehab Cana ya sehat-sehat dan tidak pernah sakit. Minum Kuku Bima 5 bungkus pun dia (almarhum) tidak apa-apa,” ujarnya.

Dalam persidangan saksi juga menerangkan bahwasannya pihak keluarga semua merasa kaget mendengar kabar jika Sarianto Ginting meninggal di dalam kerangkeng baru 3 hari dibawa.

“Kami diberitahu oleh pihak kerangkeng kalau korban meninggal karena asam lambung. Keluarga gak percaya, apalagi ada darah keluar dari mulutnya,” terang Agustina.

Sementara itu saksi Pendi Irawan selaku supir ambulance Puskesmas Namu Ukur saat ditanya Majelis Hakim apakah dirinya mengetahui kerangkeng tersebut milik siapa? Namun Pendi Irawan mengaku tidak tahu.

Menurut saksi, dirinya dihubungi oleh Kepala Puskesmas Namu Ukur untuk datang di Nangka 5 di rumah Bupati bawa ambulance.

Sesampainya di lokasi yang diarahkan, yaitu di kerangkeng dekat kolam, sudah ada Suparman di lokasi itu.

Kondisi jenazah sudah dimasukkan ke dalam peti mati oleh beberapa orang termasuk Suparman PA dan dinaikkan ke dalam ambulance, ujar saksi Pendi.

Saat ditanya Majelis Hakim, apakah saksi mendapat izin mengemudikan ambulance untuk membawa jenazah? Saksi menjelaskan, jika Suparman PA yang menelepon Kapus.

Sementara Suparman PA (PNS) dan saksi merupakan sama-sama bekerja di Puskesmas Namu Ukur. Saat itu saksi bertanya kepada Suparman jika yang meninggal sakit apa, dan dijawab Suparman hanya sakit.

Saat saksi diperlihatkan kepada para terdakwa yakni DP dan HS di layar monitor apakah kedua terdakwa ada di lokasi kereng saat mengangkat peti mati, saksi menjawab tidak melihat keduanya. Liputan : wasinton Gultom/Editor : Zulkifli.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *