Seragam Tidak Bisa Dikembalikan, PKN akan Kawal Laporan Salah Satu Wali Murid SMP Swasta di Sidoarjo

  • Bagikan

Lensaberita.online

Sidoarjo – Meskipun pemerintah telah memberikan subsidi untuk sekolah-sekolah di Indonesia, namun biaya pendidikan masih terasa tinggi. Dan dapat menjadi beban keuangan bagi keluarga dengan penghasilan rendah. Terutama saat memasuki masa PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).

Adalah Miyoto yang mengalami hal tersebut. Wali murid yang putrinya baru masuk di salah satu sekolah swasta di Sidoarjo.

Miyoto mengatakan bahwa dirinya saat ini mengalami kebingungan. Hal ini dikarenakan saat putrinya diterima di SMP Hangtua 5 Sidoarjo, Miyoto sudah membayar sejumlah Rp 3.000.000 dari total Rp 5.170.500 yang harus dibayarkan untuk pembelian seragam dan lain-lain.

Setelah mempertimbangkan jarak serta ingin menekan biaya transportasi yang nantinya akan ia keluarkan, Miyoto akhirnya mendaftarkan putrinya di sekolah yang lebih dekat.

Bermaksud ingin mengembalikan seragam yang dibeli dari di SMP sebelumnya, supaya dapat digunakan di SMP yang baru, ternyata Miyoto mendapatkan penolakan dari petugas PPDB SMP Hangtua 5.

“Seragam tidak bisa di kembalikan karena sudah ada kesepakatan dan perjanjian,” dalih petugas saat ditemui team mediamedia pada hari Senin (10/7/2023).

Tentu saja hal tersebut ditepis ole Wiyoto. Ia mengungkapkan, jika sebelumnya tidak ada kesepakatan apapun kepada petugas PPDB, dan hanya mengisi biodata siswa saja.

Menggapi kejadian tersebut, Ketua Umum lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) Patar Sihotang SH,MH mengatakan bahwa pihaknya sudah pernah bersurat kepada Bupati Sidoarjo yaitu meminta Bupati mengeluarkan edaran larangan penjualan seragam dan LKS di semua pendidikan baik negeri maupun swasna melanggaraturan pemerin dan permendikbud.

“Saya sudah ingatkan berulang kali di media sosial jagan ada lagi sekolah yang menguntungkan diri sendiri dengan modus menjual seragam tetapi masih bandel,” terangnya.

Ia juga mengungkapkan jika pihak PKN akan mengawal masalah ini sampai ke persidangan. Karena selain uangnya tidak bisa dikembalikan, harga yang dijual pihak sekolah tidak rasional dari harga yang dijual di toko atau pasar. (Wan/Nic/Tim)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *