Satu Persatu Bom Waktu Meledak Diakhir Jabatan Bupati Adirozal

  • Bagikan

Lensaberita.online, Kerinci – Sejak tahun 2022, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Provinsi Jambi tengah disibukkan dengan pemeriksaan terhadap puluhan orang anggota DPRD Kerinci, dan Pimpinan, mantan dan anggota aktiv periode 2014-2019 dan 2019-2024 dalam kasus dugaan korupsi tunjangan rumah Dinas DPRD Kerinci yang diduga merugikan Keuangan Negara Rp. 4,9 miliar dan tiga tersangkanya sudah ditahan, ‘’AD,mantan Sekwan, BN PPTK dan LL dari Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP), ketiganya kini menghuni hotel prodeo, dirumah tahanan Negara Klas IIB Sungai Penuh, Jambi. Siapa yang akan menyusul ?……..

Dari data, keterangan dihimpun dugaan banyaknya kasus ‘’korupsi’’ yang belum terungkap secara terang benderang dimasa Bupati Kerinci dijabat DR. H Adirozal, M.Si, 2014-2019 & 20192023, satu persatu mulai terkuak, ‘’bak bom waktu mulai meledak’’ menjelang akhir masa jabatannya ditahun 2023 ini. Pertama kasus tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci, dua periode, (2014-2019 dan 2019-2024, anggaran tahun 2017-2021.

Kasus dugaan korupsi lainnya, ‘’perjalanan Dinas Fiktif dan perjalanan Dinas Pejabat yang tidak dibayar,’’ sampai adanya penahanan kendaraan dinas tahun 2020, 2021 lampau, kendati sudah dikembalikan.

Kasus penghancuran karier pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), mantan Asisten 1 Pemkab Kerinci, ‘’Julizarman, Gol IV/d, sempat di jadikan Staf kantor Camat Gunung Kerinci, kendati kini dipindahkan ke dinas lainnya.

Berikutnya kasus pembiaran Tambang Liar, perusak dan Pencemaran Lingkungan, puluhan lokasi di Kabupaten Kerinci yang berjalan cukup lama, Bupati Kerinci DR H Adirozal, MSi, tidak mengambil tindakan, mungkin dianggap bukan tanggungjawabnya, selaku Bupati/ Kepala Daerah, karena Dinas Pertambangan (ESDM) Kabupaten sudah ditarik ke Dinas ESDM Provinsi Jambi.

Padahal wilayah (daerah) yang dirusak adalah Kabupaten Kerinci, dalam daerah kerja Bupati/ Kepala Daerah, dugaan pembiaran sudah berlangsung menahun lamanya. Untung saja, dari data dan keterangan diperoleh Polres Kerinci, aktiv melakukan pengawasan dan penegakan Hukum, sejak tahun 2020, 2021 dan 2022 masuk 2023, para penambang liar itu sudah banyak yang ditangkap dan diproses secara hukum saat ini.

Namun tugas berat itu, tidak bisa kita serahkan 100 persen pada pihak Polres Kerinci saja, melainkan harus kita dukung bersama dengan kerja keras semua unsur terkait, termasuk Pemkab Kerinci, Kejaksaan, para aktivis LSM (pencinta dan pegiat penyelamat lingkungan) dan masyarakat, masyarakat Pers, demi menyelamatkan Kerinci secara fisik dari kehancurannya.

Kembali pada kasus terkini yang diperiksa pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, dugaan Korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci 2017-2021 diduga menelan kerugian Negara Rp 4,9 miliar, bersumber dari uang rakyat Kerinci itu.

Berdasarkan data dan keterangan resmi sumber kompeten Catatan yang terabaikan, di DPRD Kerinci, menjelaskan diantaranya yang telah diminta keterangannya oleh penyidik Kejaksaan, mantan pimpinan dan pimpinan aktiv DPRD Kerinci, bersama anggotanya yang telah diperiksa pihak Kejaksaan, ada delapan orang yakni:

1. Arfan Kamil (Ketua) 2014-2019. 2. Adi Purnomo (Wakil Ketua) 2014-2019. Edminuddin Ketua, Yuldi Herman, 2014-2019 dan 2019-2024, sekarang (Wakil Ketua 1). Berikutnya anggota antara lain, ‘’Amrizal, Jendril, Reno Efendi, Arwiyanto dan Dosi Arafik’’

2. Dan tiga oknum dari Pemkab Kerinci antara lain inisial NM Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah, Kabupaten Kerinci.

3. Oknum ZP Inspektur Inspektorat dan Oknum AS Kabag Hukum ketiganya dari Pemdakab Kerinci.

Sementara ini, mereka hanya baru batas diminta keterangannya, (sebagai saksi). Dari seluruh yang diperiksa terkait kasus tunjangan rumah dinas, baik Ketua/Wakil Ketua dan anggota dewan dan mantan, para pejabat ASN Pemdakab, tidak tertutup kemungkinan ada yang akan menjadi tambahan tersangka.

Bupati Kerinci, Adirozal telah berulangkali dihubungi Tim Catatan yang terabaikan, selalu dinyatakan tidak ditempat lagi banyak Dinas L;uar (DL), dan telah dihubungi Via Whatsappnya, juga tidak dibalas. Tak heran sejauh ini belum diperoleh keterangan resmi dari pejabat penting daerah Kerinci.

Mengenai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 tahun 2016 tentang Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci, yang dikeluarkan dan ditandatangani Bupati Kerinci, kini kasusnya tengah diperiksa Kejaksaan Negari Sungai Penuh, karena merugikan Negara miliaran rupiah.

Hanya segelintir oknum yang mau mengakui sudah diperiksa pihak kejaksaan, seperti Ketua DPRD Kerinci Edminuddin, Nirmala Putri, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKD), kepada Wartawan mengakui sudah dipanggil pihak Kejaksaan, selebihnya menghindar dari buruan Wartawan guna mendapatkan penjelasan yang konkriet. (JP)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *