Lensaberita, Pasuruan – Hanya dalam kurun waktu 3 hari Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan 8 orang yang diduga pelaku dan pengedar narkoba.
Kasatreskoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto menyampaikan, sebanyak 5 orang yang diamankan dari wilayah kecamatan Prigen. Sedangkan 3 orang dari wilayah kecamatan Purwosari.
“Penangkapan pertama dilakukan pada hari Jum’at (21/06/2024) pukul 03.00 WIB, di dalam sebuah rumah di Dusun Dayu, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen dengan pelaku yakni 2 (dua) orang pria berinisial DS(29) yang berperan sebagai pengedar dan KT(35) berperan sebagai pendana dari jual beli sabu tersebut,” ungkapnya
Sedangkan penangkapan kedua terjadi pada hari Sabtu (22/06/2024) pukul 20.00 WIB, di sebuah teras rumah di Dusun Kasin, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Dengan jumlah pelaku 2 (dua) orang pria berinisial SL(35) dan BD(44).
“Terakhir, penangkapan terjadi pada hari Senin (24/06/2024) pukul 15.00 WIB, di Pinggir jalan di Dusun Gamo, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Pelaku yakni seorang pria berinisial KM(40),” lanjut Iptu Agus.
Dari kedelapan tersangka yang tertangkap polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 21,9 gram, uang tunai, timbangan dan beberapa alat bukti lainnya.
“Seluruh pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Hms)