Langkat, Lensaberita.online – Satresnarkoba Polres Langkat, berhasil Amankan HN (47) Warga Desa Kuala Besilam Kec.P.Tualang, Residivis Tindak pidana Narkotika Jenis Shabu dengan barang bukti 2,16 gram di Wilayah Hukum Polres Langkat Jum’at (2/09/2022) sekira puku 18 Wib.
Kasat Res Narkoba Polres ³Langkat Akp. Kusnadi melalui humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno menjelaskan kronologi penangkapan HN (47) Residivis pelaku Tindak pidana Narkotika jenis sabu.
Berdasarkan Laporan masyarakat kepada Tim Opsnal Unit 1 yang dipimpin Kanit 1 Sat Res Narkoba Polres Langkat Ipda Suprianto S.H bahwa di Pondok Bengkok Desa Kuala Besilam Kec. Pdg Tualang, Kab. Langkat sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Sabu
tersebut Tim pun menuju Tkp untuk melakukan pengintaian dan pengrebekan serta penangkapan terhadap seorang laki-laki sesuai ciri -ciri target Kemudian Tim melakukan Penggeledahan di sebuah Cakrok.
Ditemukan 1 (Satu) buah kotak Bedak warna pink yang didalamnya terdapa
6 (Enam) Bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dgn Berat bruto 2.16 (Dua koma enam belas) Gram, 3 (Tiga) Bal plastik bening kosong,1 (Satu) buah Sekop Shabu yang terbuat dari Pipet plastik.
“Kemudian guna proses lebih lanjut pelaku dan Barang bukti diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Langkat,” tutupnya. Liputan : Eka Saputra/Editor : Zulkifli.