Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Pemilik Sabu Dari Gunung Malela

  • Bagikan

Simalungun, Lensaberita.online Dalam memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Simalungun, Sat Narkoba Polres Simalungun kembali tangkap pemilik sabu dari Jalan Besar Siantar-Perdagangan, Simpang Pasar Baru, Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun pada Jum’at (30/9/2022) Sekira Pukul 13.30 Wib.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, melaui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, membenarkan informasi tersebut. “Benar ada seorang laki-laki tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu, oleh Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun”, kata AKP Adi saat dikonfirmasi pada hari pada Sabtu (1/10/2022).

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan, keberhasilan penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyampaikan bahwa di Jalan Besar Siantar-Perdagangan, Simpang Pasar Baru, Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono, langsung berangkat ke lokasi dan sesampainya di lokasi, Tim melakukan penyelidikan.

“Sekira pukul 13.30 WIB, Tim melihat seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan, selanjutnya Tim mencoba melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki tersebut. Dalam hasil pemeriksaan diketahui bahwa pria yang dimaksud berinisial “BA(21)” yang merupakan warga Bah Bayu Nagori Kerasaan II, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun,” ungkap Kasat Narkoba.

Dari lelaki yang berinisial BA polisi menemukan sejumlah barang bukti yaitu seperti 6 (enam) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu2 dengan berat brutto 1,14 gram, 1 (satu) unit handphone merk oppo, 1 (satu) buah kaca pirex, dan 1 (satu) kotak rokok gudang garam surya.

Saat ditemukan barang bukti sabu-sabu tersebut oleh Tim, “BA” menyimpannya didalam sebungkus rokok gudang garam surya yang berisi 6 (enam) bungkus plastik klip transparan yang coba disembunyikan dari kantong bajunya sebelah kanan.

Tim juga melalukan interogasi awal terhadap “BA”, ianya menerangkan bahwa benar diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Selanjutnya dilakukan upaya pengembangan oleh Tim Opsnas Sat Narkoba Polres Simalungun.

“Saat ini BA bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut,” ucap AKP Adi. Reporter : Eka Saputra/Editor : Zulkifli.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *