Palembang – Lensaberita.online,-
Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi kerjasama pengangkutan batubara pada PT Sriwijaya Mandiri Sumsel kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (7/3/2024).
Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp18 miliar sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK itu, menjerat terdakwa mantan Direktur Utama PT SMS Ir Sarimuda MT.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi Cecep Kurniawan selaku Tenaga Ahli PT SMS.
Dalam persidangan, pada intinya saksi Cecep mengakui bahwa Sarimuda telah mengembalikan uang sebesar Rp15,7 miliar.
Hal itu dikatakannya saat menjawab pertanyaan majelis hakim dalam persidangan.
“Saudara saksi apakah terdakwa Sarimuda sudah mengembalikan uang sebesar Rp 15,7 miliar?,” tanya hakim.
“Sudah dikembalikan oleh Pak Sarimuda yang mulia,” jawab saksi.
Setelah mendengarkan keterangan saksi tersebut, majelis hakim menunda sidang pada, Kamis pekan depan untuk mendengarkan keterangan Adi Trenggana selaku Direktur Keuangan PT SMS pada saat itu sebagai saksi kunci.
“Baiklah, penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa untuk agenda sidang pekan depan kita akan mendengarkan keterangan Adi Trenggana sebagai saksi kunci,” ujar hakim ketua sembari mengetuk palu pertanda sidang ditutup.
Seusai sidang, tim penasehat hukum Sarimuda yang diwakili Heri Bertus SH MH mengatakan, bahwa semua data yang ada didalam berkas perkara baik cek maupun invoice semua ada tanda tangan Adi Trenggana selaku Direktur Keuangan PT SMS pada saat itu.
“Karena tidak mungkin ada tanda tangan Pak Sarimuda sendiri tanpa ada tanda tangan Direktur Keuangan. Artinya semua sudah dilakukan sesuai dengan prosedur keuangan pada PT SMS,” ujar Heri seusai sidang.
Dijelaskannya, saksi kunci yang akan didengarkan keterangannya pada sidang selanjutnya, karena Adi Trenggana mengetahui semua proses keuangan PT SMS.
“Itulah mengapa majelis hakim tadi mengatakan Adi Trenggana ini adalah saksi kunci, karena yang bersangkutan mengetahui semua proses keuangan dalam PT SMS. Artinya, nanti dalam persidangan selanjutnya, majelis hakim, penuntut umum dan khususnya kami penasehat hukum akan meminta penjelasan kepada saksi Adi Trenggana. Karena, kebijakan Sarimuda telah diproses melalui Direktur Keuangan. Nanti kita lihat di fakta persidangannya,” pungkasnya.
(Yuli)