Rudapaksa Adik Ipar Yang Masih di Bawa Umur, Suami di Kerinci Berhasil di Amankan Satreskrim Polres Kerinci

  • Bagikan

Lensaberita.online, KERINCI – Tim Tungau Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang pelaku pencabulan anak dibawah umur pada minggu (24/09/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

Adalah Pelaku FD (38) warga Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Dia ditangkap petugas lantaran melepaskan nafsu bejatnya terhadap anak dibawah umur. Mirisnya lagi, korban merupakan adik iparnya sendiri alias adik dari istrinya.

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yudha Rahadian, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Edi Mardi Siswoyo, SE., MM saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa (26/09/2023) membenarkan.

“Benar, pelaku sudah diamankan,” kata Kasat Reskrim AKP Edi Siswoyo.

Kejadian ini, kata Kasat, berawal pada Minggu, tanggal 13 November 2022, pukul 13.00 WIB. Saat itu korban berada di rumah dan baru pulang sekolah dan masih mengunakan seragam sekolah. Pelaku datang dan masuk ke rumah, yang dilakukannya menutup pintu dapur kemudian memegang kedua tangan korban dan membawa kearah ruang tamu sambil membujuk dan mengancam berkata “sini aja dulu kalau tidak awas”.

“Karena merasa takut, korban mengikuti keinginan FD tersebut,” kata Kasat.

Saat itu, pelaku melakukan perbuatan yang tak senonoh kepada korban sebut saja Mawar yang masih berusia 14 tahun dengan cara memegang dan mencium (maaf) payudara serta kemaluannya.

“Perbuatan tak senonoh tersebut direkam pelaku dengan menggunakan HP-nya tanpa diketahui korban dan pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila korban tidak menuruti keinginannya untuk melepaskan nafsu bejatnya,” jelas Kasat Reskrim.

Bukan hanya sekali saja pencabulan yang dilakukan oleh Pelaku. Kasat menyebut, perbuatan cabul dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 2 kali dan perbuatan persetubuhan sebanyak 2 kali. Hal tersebut dilakukan di bawah tekanan dan ancaman.

“Pencabulan 2 kali yang dilakukan oleh pelaku sejak hari Minggu, tanggal 13 November 2022, di rumah korban dan yang kedua pada hari Jumat, tanggal 19 mei 2023, juga di rumahnya korban,” imbuhnya.

Sedangkan untuk persetubuhan, dilakukan pelaku sekira bulan Juni 2023, pukul 11 WIB, di areal kebun teh Desa Sungai Jambu, Kayu Aro dan pada hari Minggu, tanggal 9 Juli 2023, pukul 10 wib, ditempat yang sama.

“Setiap kali melakukan aksinya baik pencabulan maupun persetubuhan, pelaku ini merekam, memvideokan perbuatannya dengan korban,” papar Kasat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang – undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan Anak Subsider : Pasal 76 E Jo 82 Ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang – undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan Anak.

“Dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutup Edi Mardi. (JP)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *