Bangka belitung, Lensaberita.online – Pemberitaan terkait maraknya peredaran rokok ilegal di Kepulauan Bangka Belitung terkesan tidak mendapatkan perhatian dari pihak Bea Cukai Pangkalpinang.
Hal ini diketahui dari hasil monitoring sejumlah media di toko penjualan rokok ilegal yang sudah diberitakan sejumlah media dan respon pihak Bea cukai Pangkalpinang.
Hasil monitoring sejumlah media mendapati sejumlah toko tersebut, hingga saat ini masih juga menjual rokok ilegal, seperti halnya toko sembako Akhie di Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru. Kendati pemiliknya sempat memberikan keterangan palsu alias hoaks yang menyebut jika pihak Bea Cukai sudah mengambil atau menyita rokok ilegal dari tokonya. Kenyataannya berdasarkan keterangan Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Imam Supriyadi menyebutkan Pihak Bea Cukai justru belum datang ke toko Akhie. Termasuk juga toko Adi Ahon yang disebut sebut sebagai kaki tangan Amen (bos rokok ilegal merk Seven) juga masih tak tersentuh oleh Bea Cukai Pangkalpinang.
Demikian juga toko milik inisial Hen di Tua Tunu, kendati sudah diberitakan dan disampaikan ke Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pangkalpinang. Namun toko tersebut juga masih aman aman saja. Terbaru toko Heri Mart di jalan Konghin Pangkalan Baru juga leluasa menjual rokok ilegal tanpa rasa kuatir.
Hal ini pun mendorong media ini untuk mengkonfirmasi ke pihak Bea Cukai Pangkalpinang terkait belum adanya info giat Opsar (Operasi Pasar) yang dilaksanakan pihak Bea Cukai terhadap toko toko penjual rokok ilegal tersebut.
Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Imam Supriyadi saat dikonfidmasi mengarahkan media ini ke humas Bea Cukai.
“Via humas aja ya Pak, ” tulisnya, Kamis (25/5/23).
Terpisah, humas Bea Cukai yang dikonfirmasi, sejak pukul 09.18 WIB pagi tadi hingga saat ini (pukul 18.38.WIB) belum juga memberikan tanggapannya.
Padahal sebelumnya, Bea Cukai Pangkalpinang mengklaim jika pihaknya selalu rutin melakukan operasi Pasar terhadap peredaran rokok ilegal yang beredar di pulau Bangka, dan akan selalu terus melaksanakan operasi pasar terhadap peredaran rokok ilegal di pulau Bangka.
“Apabila pada saat pelaksanaan operasi pasar ditemukan rokok ilegal, maka hasil temuan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang Cukai,” kata Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan Bea Cukai Pangkalpinang, Kristanto melalui keterangan persnya yang diterima media ini sebelumnya. (Red)